Polrestabes Surabaya mengungkap struktur peran para tersangka dalam kasus pesta seks sesama jenis bertajuk 'Siwalan Party' digerebek di sebuah hotel kawasan pusat kota pada Sabtu (18/10). Masing-masing klaster ternyata memiliki peran tersendiri. Dari kasus ini, 34 pria telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.
Klaster pertama adalah pendana, yaitu satu orang yang memberikan dana untuk menyewa kamar hotel dan membeli poppers, sejenis zat perangsang, yang juga dijadikan hadiah dalam acara tersebut.
Advertisement
Klaster kedua adalah admin utama, satu orang yang bertugas menyusun aturan acara, membuat flyer undangan, dan membentuk grup WhatsApp untuk menjaring peserta.
Klaster ketiga terdiri dari tujuh admin pembantu yang membantu menyebarkan informasi melalui media sosial seperti Twitter dan WhatsApp, menjemput peserta dari lobi hotel, serta menyiapkan kebutuhan teknis seperti makanan dan permainan.
"Para admin pembantu ini juga bertugas mengatur jalannya acara, termasuk membuat permainan yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan sebelum puncak pesta seks dimulai," ujar Edy, Rabu (22/10).
Advertisement
Sementara itu, klaster keempat adalah peserta berjumlah 25 orang. Mereka hadir dan mengikuti seluruh kegiatan yang berlangsung di dua kamar hotel yang saling terhubung (connecting room). Total 34 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pesta serupa telah digelar delapan kali, tujuh di antaranya di hotel yang sama dan satu kali di lokasi berbeda.
Advertisement
RK, yang berperan sebagai admin utama disebut sebagai penggagas acara. RK diketahui telah beberapa kali menyelenggarakan kegiatan serupa sejak 2024, termasuk membentuk grup komunikasi seperti 'X Mail Surabaya' dan 'X Mail Malang'.
Edy mengatakan, kronologi dijelaskan penydik menyebutkan bahwa RK menghubungi MR pada 27 September 2025 untuk meminta dukungan dana. MR kemudian mentransfer dana Rp1.780.000 untuk pemesanan kamar dan tambahan Rp435.000 untuk pembelian poppers. Informasi acara kemudian disebarkan melalui grup WhatsApp 'Surabaya X-Mail Two'.
"Acara dimulai dengan registrasi peserta pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB," kata Edy.
Advertisement
Setelah itu, peserta dijemput admin pembantu dan diarahkan ke kamar. Sekitar pukul 21.30, permainan dimulai sebagai pembuka sebelum puncak acara, yakni pesta seks sesama jenis berlangsung pada pukul 22.00.
Dalam kasus ini, kepolisian menyita sejumlah barang bukti dari lokasi, termasuk alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik. Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, termasuk Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, KUHP, serta Undang-Undang ITE hasil perubahan tahun 2024.