Polisi masih terus menyelidiki kasus penggerebekan pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah hotel di kawasan Jalan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu malam (18/10). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 34 pria, termasuk seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kabupaten Sidoarjo.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Oktavianus Edi Mamoto membenarkan hal itu. Mamoto mengatakan, seluruh peserta masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengetahui peran masing-masing.
“Pemeriksaan masih berlangsung. Dari hasil awal, benar ada satu orang ASN dari Sidoarjo yang ikut diamankan,” ujar Mamoto.
Advertisement
Penggerebekan dilakukan oleh tim gabungan dari Satuan Samapta Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo setelah adanya laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di hotel tersebut.
Kasat Samapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra mengatakan, semua peserta langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Sebanyak 34 pria kami amankan dari kegiatan pesta seks sesama jenis di Hotel Midtown Surabaya. Saat ini semuanya masih menjalani pemeriksaan,” jelas Erika.
Menurutnya, penyidik kini tengah menelusuri kemungkinan adanya pihak yang bertindak sebagai penyelenggara atau pengkoordinir kegiatan tersebut.
“Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan di Satreskrim. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah hasilnya keluar,” tambah Erika.
Advertisement
Informasi sementara menyebutkan, peserta kegiatan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di salah satu kamar hotel. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan sejumlah pria tengah berkumpul dalam kondisi yang memperkuat dugaan adanya pesta seks sesama jenis.
Selain melakukan pemeriksaan identitas dan tes kesehatan, polisi juga menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk penyebaran undangan kegiatan melalui media sosial. Hingga kini, belum ada tersangka yang ditetapkan.
“Kami masih dalami apakah ada unsur pelanggaran pidana atau tindak asusila yang bisa dijerat dengan pasal tertentu,” kata Mamoto.