Sidang perdana terhadap 25 terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi pesta gay digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (9/2). Persidangan berlangsung tertutup dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini terdapat 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang disebut Siwalan Party, sementara sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas terpisah.
Jaksa Penuntut Umum Dedi Arisandi membacakan dakwaan yang menjerat para terdakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Majelis hakim menunda persidangan setelah pembacaan dakwaan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.
Kuasa hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menyatakan dakwaan jaksa sudah jelas terkait identitas, waktu kejadian, dan uraian peristiwa.
"Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya," ujarnya.
Junior menambahkan tim penasihat hukum akan menyiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. Ia juga menegaskan pihaknya akan menunggu agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya.
Advertisement
Awal Kasus dari Penggerebekan
Kasus ini bermula dari penggerebekan aparat gabungan Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo di sebuah hotel kawasan Jalan Ngagel. Polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dan mendapati sejumlah pria berkumpul dengan dugaan pesta seks sesama jenis.
Advertisement
Puluhan Pria Diamankan
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan puluhan pria yang diduga terlibat. Berdasarkan data yang dihimpun, para peserta berasal dari berbagai daerah, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung.
Mereka kemudian dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan identitas, tes kesehatan, serta pendalaman peran masing-masing.