34 Pria yang diamankan dalam penggerebekan pesta seks sesama jenis di sebuah hotel di Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pihak kepolisian. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, 34 pria gay itu dijerat dengan Undang-Undang Pornografi.
Dalam proses penyidikan, para pelaku dibagi ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing. Klaster pertama adalah pendana atau pemodal, yang terdiri dari satu orang. Klaster kedua adalah admin utama, yang bertugas membuat flyer dan membentuk grup WhatsApp untuk mengundang peserta.
Klaster ketiga adalah admin pembantu, berjumlah tujuh orang, yang membantu penyebaran informasi melalui media sosial dan grup WhatsApp, menjemput peserta dari lobi hotel ke kamar, serta menyiapkan sarana seperti makanan dan permainan. Klaster keempat adalah peserta, yang berjumlah 25 orang.
"Modus kegiatan tersebut adalah pesta seks yang bertujuan mencari kesenangan dan sensasi," ujar AKBP Edy Herwiyanto, Rabu (22/10).
34 Tersangka dijerat dengan menggunakan UU Pornografi dengan pasal yang berbeda. Untuk pendana dijerat dengan Pasal 33 junto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Admin utama dikenai Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP. Untuk admin pembantu, dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 UU ITE hasil perubahan 2024, Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Sedangkan peserta dikenai Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Seluruh tersangka saat ini dalam proses penyidikan lebih lanjut dan telah dilakukan penahanan," ujarnya.
Diketahui, 34 pria gay digerebek saat melakukan pesta seks sesama jenis yang digelar di sebuah kamar hotel kawasan Surabaya. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan perangkat elektronik turut diamankan dari lokasi kejadian.
Advertisement