Penampakan Anak Jaksel Tersangka Penyebar Video Porno Pacar, Motifnya Gara-Gara Ini
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun
Sakit hati lantaran diselingkuhi pacarnya yang masih dibawah umur alias anak-anak, AMA, pemuda asal Jakarta Selatan (Jaksel) nekat menyebar video porno korban ke media sosial. Akibatnya, pemuda yang berumur 29 tahun itu kini harus mendekam di penjara Mapolda Jatim.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kaur Penum) Bidang Humas Polda Jatim, Kompol Gandi Darma Yudhanto, menjelaskan kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban, seorang remaja putri berusia 16 tahun, melalui media sosial pada pertengahan 2024.
Hubungan keduanya berlanjut intens melalui aplikasi WhatsApp hingga akhirnya pelaku meminta korban mengirimkan foto maupun videonya yang tanpa busana.
"Hubungan itu berlangsung sekitar satu tahun. Pelaku sering menekan korban untuk terus mengirimkan foto maupun video bermuatan asusila. Saat korban tidak memenuhi permintaan, pelaku menyebarkan konten pribadi tersebut di grup Telegram," katanya, Jumat (15/8).
Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan perbuatan tersangka ke Polda Jatim. Penyidik lalu mendapati keberadaan dan menangkap tersangka di kediamannya di Jaksel.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain dua unit telepon genggam, dua kartu SIM, dua akun WhatsApp, satu akun Telegram, serta tangkapan layar unggahan konten asusila yang didistribusikan tersangka.
Motif Pelaku
Sementara itu, Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Nandu Dianata menambahkan, motif tersangka menyebarkan video porno itu dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan cemburu terhadap korban. Selama ini, tersangka kesal lantaran tak lagi dikirimi video porno. Selain itu, tersangka juga mendapati korban memiliki pacar lain selain dirinya.
"Selama komunikasi berjalan lancar, korban sempat rutin mengirim foto dan video. Namun, ketika diketahui korban menjalin hubungan dengan orang lain dan berhenti memberikan konten, pelaku merasa kecewa dan akhirnya mengancam serta menyebarkan foto maupun video tersebut," jelasnya.
Akibat kejadian itu, korban disebutnya mengalami trauma mendalam. Ia bahkan disebut sampai berhenti sekolah.
"Trauma yang dialami sangat besar. Korban sampai tidak mau melanjutkan sekolah. Kami sudah melakukan pendampingan psikologis dan pihak keluarga memutuskan untuk memindahkan korban ke sekolah lain demi pemulihan mentalnya," tambah Kompol Gandi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda antara Rp250 juta hingga Rp6 miliar.