Sejoli di Kediri Nekat Produksi Video Syur, Dibanderol Rp250.000 untuk Bayar Cicilan Motor

Video tersebut dijual di akun media sosial yang memiliki ratusan pengikut.

Lia Harahap
Oleh Lia Harahap - Reporter
Sejoli di Kediri Nekat Produksi Video Syur, Dibanderol Rp250.000 untuk Bayar Cicilan Motor
Polisi Tunjukkan barang bukti kasus video porno sejoli di Kediri (Dok: Antara) (© 2026 Liputan6.com)

Sepasang kekasih di Kediri, Jawa Timur nekat memproduksi video syur lalu menjualnya seharga Rp250.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor.

Keduanya, ADM (30) dan MAN (22) menggunakan aplikasi Telegram untuk memasarkan video syurnya. Produksi sendiri dilakukan di sebuah kamar indekos di Kelurahan Bandarkidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Achmad Elyasarif mengatakan awal kasus terungkap dari laporan masyakarat.

"Ini masalah pornografi. Ada informasi dari masyarakat tentang adanya video pornografi dan viral di indekos Kelurahan Bandarkidul, kemudian anggota melakukan penyelidikan ke tempat pemilik indekos di daerah itu."

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik indekos dan menemukan bahwa para pemeran dalam video tersebut adalah penyewa kamar di tempat tersebut. Namun, saat petugas tiba di lokasi, kedua terduga pelaku sudah tidak ada di tempat.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku. Mereka mengonfirmasi bahwa video yang dimaksud memang diperankan dan dibuat pada bulan Februari 2026 di kamar kos yang sama.

"Kedua pelaku telah ditangkap dan hasil penyelidikan menunjukkan bahwa adegan dalam video tersebut memang berasal dari mereka, dibuat sekitar Februari 2026 pada pukul 01.00 WIB," ungkapnya. Pelaku menjual video yang telah mereka buat melalui aplikasi Telegram yang memiliki ratusan anggota.

Dalam kegiatan tersebut, pelaku menawarkan harga Rp250.000 untuk setiap video yang dijual, bahkan mereka juga menerima permintaan khusus dari pelanggan. Total pengiriman video kepada pelanggan mencapai sekitar 500.000.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa uang yang diperoleh dari penjualan video tersebut digunakan untuk membayar angsuran sepeda motor serta memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Pelaku mengirimkan video hingga pemesan melakukan pembayaran sekitar Rp500.000, dan penghasilan dari pembuatan video itu digunakan untuk membayar cicilan sepeda motor dan kebutuhan hidup sehari-hari," ungkapnya.

Dalam kasus ini, polisi tidak hanya menahan pelaku, tetapi juga menyita beberapa barang bukti, termasuk satu unit ponsel, kartu SIM, dan beberapa pakaian yang dipakai saat pembuatan video. Saat ini, pelaku masih dalam penahanan polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 407 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang melarang produksi dan distribusi pornografi.

Keduanya menghadapi ancaman hukuman penjara dengan pidana paling ringan enam bulan dan maksimal sepuluh tahun. Polisi pun mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga ketentraman dan ketertiban, khususnya di lingkungan indekos.

Rekomendasi