Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Chiko Radityatama Agung Putra dalam perkara pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (5/3/2026).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun. Terdakwa Chiko terbukti secara meyakinkan bersalah membuat konten pornografi," kata Majelis Hakim Agung Iriawan dalam persidangan.
Vonis tersebut lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta hukuman tujuh bulan penjara.
Meski demikian, hukuman tersebut masih lebih ringan dari ancaman maksimal sembilan tahun penjara sebagaimana dakwaan awal dalam perkara tersebut.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa.
"Jadi selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp2 miliar kepada terdakwa. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 15 hari," ungkapnya.
Hakim menilai terdakwa telah membuat dan menyimpan lebih dari 1.000 file foto dan video pornografi yang memanfaatkan teknologi manipulasi wajah menggunakan AI.
Konten tersebut disimpan pada layanan penyimpanan daring dan berpotensi diakses publik.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa tindakan tersebut berpotensi meninggalkan jejak digital yang dapat berdampak pada kondisi psikologis para korban.
Selain itu, terdakwa dinilai menyalahgunakan teknologi elektronik untuk membuat konten asusila tanpa persetujuan korban.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah faktor yang meringankan.
Terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum sebelumnya, serta masih berstatus mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan.
Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan ditutup,” kata hakim.
Advertisement
Penasihat hukum korban, Reza Alfiawan Pratama, menilai putusan tersebut masih belum sebanding dengan dampak yang dirasakan para korban.
Ia juga menyoroti besaran denda Rp2 miliar yang menurutnya tidak sebanding dengan hukuman pengganti jika denda tidak dibayarkan.
“Kalau dilihat nilainya Rp2 miliar. Tapi ternyata penggantinya hanya 15 hari. Seharusnya dengan nilai seperti itu, kalau melihat putusan-putusan lain, bisa enam bulan, sembilan bulan, bahkan satu tahun,” kata dia usai sidang.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan pertimbangan majelis hakim yang menyebut adanya perdamaian antara terdakwa dan korban.
"Itu yang membuat kami kecewa. Pernah disebut ada perdamaian, padahal menurut kami perdamaian itu tidak pernah benar-benar terjadi,” kata dia.
Sebelumnya terdapat kesepakatan bahwa terdakwa akan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada siswa SMAN 11 Semarang. Namun, menurut pihak korban, hal tersebut tidak pernah dilakukan.
"Kesepakatannya permintaan maaf di depan siswa SMA 11 Semarang, tapi itu tidak terjadi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari viralnya akun media sosial anonim yang mengunggah konten pornografi hasil manipulasi wajah menggunakan teknologi deepfake. Dalam perkara tersebut terdapat lima korban yang merupakan siswa dan alumni SMAN 11 Semarang.
Unggahan tersebut memicu kegaduhan di lingkungan sekolah hingga aksi demonstrasi siswa pada November 2025.
Jaksa sebelumnya menjerat terdakwa dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 407 ayat (1) KUHP baru terkait produksi dan distribusi pornografi, serta ketentuan dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.