Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada mahasiswa pembuat konten pornografi deepfake berbasis AI yang melibatkan siswa.
Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) memperingatkan **bahaya deepfake** yang kian mengkhawatirkan. Konten AI ini berpotensi menjadi bom waktu, mengancam stabilitas sosial dan personal.
Wamendagri Minta Pemprov Papua mengusut insiden tersebut secara tuntas. Ia juga meminta aparat keamanan segera melakukan pengejaran terhadap para pelaku.