Sidang lanjutan dugaan pembuatan dan penyebaran konten asusila berbasis kecerdasan buatan (AI) yang melibatkan Chiko Radityatama Agung kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (29/1) dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari sembilan orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Para saksi terdiri dari dua orang saksi dari unsur kepolisian, tiga saksi dari pihak sekolah yakni Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, dan seorang guru, serta empat orang saksi korban yang secara langsung terdampak perbuatan terdakwa.
Advertisement
Kuasa hukum korban, Bagas Wahyu Jati mengatakan bahwa fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan semakin terang besarnya dampak yang dialami para korban akibat perbuatan terdakwa.
"Para korban merasa malu, marah, dan jengkel atas tindakan terdakwa. Mereka mengenal terdakwa melainkan teman, bahkan ada yang pernah satu kelas dan berteman sejak Sekolah Dasar,” kata Bagas usai sidang, Kamis (29/1).
Menurutnya, para korban justru dikhianati oleh terdakwa dengan mengedit foto-foto yang menggunakan teknologi AI sehingga tampak tanpa busana.
"Padahal, secara faktual, foto-foto tersebut tidak pernah menggambarkan kondisi demikian," ujarnya.
Advertisement
Perbuatan tersebut menimbulkan tekanan psikologis yang nyata bagi para korban. Tidak hanya rasa malu, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran jangka panjang terkait jejak digital yang beredar dan memengaruhi masa depan korban.
"Jejak digital ini sangat berbahaya karena bisa berdampak pada martabat, kehidupan sosial, hingga masa depan para korban,” jelasnya.
Nantinya, para korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan objektif, serta hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal kepada terdakwa.
"Ini penting sebagai bentuk perlindungan hukum bagi korban sekaligus memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang," ujarnya.
Advertisement
Pihaknya akan terus mengawal jalannya perkara hingga memperoleh putusan yang seadil-adilnya bagi para korban. "Kami berkomitmen untuk terus mendampingi dan memastikan hak-hak korban terlindungi sepenuhnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, JPU Panji Sudrajat membacakan dakwaan kepada terdakwa Chiko. JPU menuntut terdakwa dengan Undang-Undang terbaru, yakni Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Ancaman pidananya paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun. Dakwaan ini kami ajukan secara alternatif,” jelasnya.
Selain menggunakan KUHP terbaru, jaksa juga menerapkan dakwaan alternatif dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang masih berlaku untuk perbuatan yang dilakukan sebelum tahun 2026.
“Karena perbuatan dilakukan pada 2025, maka kami juga memasukkan undang-undang lama, yaitu UU ITE, sebagai dakwaan alternatif,” ujarnya.
Kasus ini bermula saat video permintaan maaf Chiko Radityatama Agung Putra beredar luas di media sosial. Dalam video berdurasi 1 menit 48 detik yang diunggah akun Instagram @sma11semarang.official, Chiko mengaku telah membuat konten pornografi menggunakan AI yang mencatut nama SMA Negeri 11 Semarang.