Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Suharnomo menyatakan pihaknya tengah mendalami kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video porno hasil rekayasa Artificial Intelligence (AI) oleh mahasiswa Fakultas Hukum bernama Chiko Radityatama Agung, yang kini duduk di semester pertama.
Pihak rektorat akan memanggil Chiko serta menghadirkan pakar digital dan psikolog untuk dimintai keterangan sebelum menjatuhkan sanksi disiplin.
“Kami akan panggil dia minggu ini dan pakar digital dan psikolog untuk nanti akan ditindak dengan seadil-adilnya sesuai dengan kesalahan-kesalahan yang dia buat,” ujar Prof. Suharnomo, Sabtu (18/10).
Advertisement
Gelar Perkara Internal di Lingkungan Kampus
Suharnomo menegaskan bahwa Undip telah melakukan gelar perkara internal sebagai bentuk tindak lanjut terhadap perbuatan Chiko.
Hasil sementara menunjukkan sebagian besar aktivitas rekayasa digital yang dilakukan mahasiswa tersebut terjadi saat ia masih bersekolah di SMA Negeri 11 Semarang.
“Kemarin sudah ada gelar perkara internal kita. Sebenarnya hampir semua kegiatan rekayasa digital yang dia lakukan saat beliau di SMA ya,” jelas Suharnomo.
Kendati demikian, Undip memastikan tetap memproses kasus tersebut secara tegas sesuai dengan aturan dan mekanisme hukum kampus.
Langkah ini disebut sebagai bentuk komitmen universitas dalam menegakkan keadilan bagi para korban yang jumlahnya mencapai puluhan.
“Meski kejahatan digital yang dilakukan dia di SMA, namun demikian kita tidak mungkin membiarkan hal itu terjadi. Mudah-mudahan sistem mekanisme yang kita punya bisa memberikan keadilan yang terbaik bagi semuanya,” imbuhnya.
Advertisement
Belum Ada Keputusan Sanksi
Saat disinggung mengenai bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku, Suharnomo menyebut pihaknya masih menunggu hasil pendalaman. Ia menegaskan proses akan dilakukan secara obyektif dan transparan sesuai ketentuan universitas.
Undip diketahui memiliki Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) yang juga melibatkan unsur mahasiswa dalam menangani kasus serupa di lingkungan kampus.
“Kita memiliki desk yang tersendiri ya, melibatkan mahasiswa dan BEM. Mudah-mudahan tertangani dengan sebaik-baiknya. Saya rasa kita juga fast respon untuk semua masalah yang ada di masyarakat dan juga ada di mahasiswa kita,” pungkas Suharnomo.
Advertisement
Awal Kasus
Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto dan video asusila hasil rekayasa AI yang menampilkan wajah para siswi dan guru SMA 11 Semarang.
Berdasarkan hasil investigasi awal, pelaku diduga menggunakan teknologi AI untuk menempelkan wajah para korban ke tubuh orang lain dalam konten pornografi.
Korban dalam kasus ini disebut berasal dari kalangan alumni sekolah yang kini berstatus mahasiswi.
“Jadi yang teman SMA itu infonya mahasiswi, dan sedang menjalankan ujian tengah semester,” ungkap Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Tengah, Eka Suparti.
Pihak UPTD PPA masih menunggu laporan resmi dari korban, sebab hingga kini belum ada yang secara langsung melaporkan tindakan Chiko.
“Kami tidak bisa memaksa korban untuk melapor. Kami hanya berusaha mencegah agar anak-anak tidak menjadi korban perkembangan teknologi,” ujar Eka.