Fakta Menarik: 106 Ribu Pekerja Rentan di Papua Barat Kini Dilindungi Jamsostek
Papua Barat menunjukkan komitmen luar biasa dalam perlindungan sosial. Sebanyak 106.743 pekerja rentan di wilayah ini kini terdaftar dalam Program Jamsostek. Apa saja manfaatnya?
Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial bagi warganya. Sebanyak 106.743 tenaga kerja informal atau pekerja rentan ditargetkan menerima perlindungan melalui Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) pada tahun 2025. Angka ini merupakan peningkatan signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, menyampaikan informasi ini dalam kegiatan Paritrana Award 2025. Acara tersebut diselenggarakan di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada hari Rabu, 3 September. Peningkatan cakupan ini menegaskan prioritas pemerintah daerah terhadap kesejahteraan pekerja.
Program Jamsostek bertujuan melindungi pekerja dari berbagai risiko. Manfaatnya mencakup kecelakaan kerja dan kematian, serta berperan penting dalam mencegah kemiskinan baru. Selain itu, program ini juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi anak-anak peserta.
Manfaat dan Peningkatan Cakupan Jamsostek bagi Pekerja Rentan
Program Jamsostek menawarkan berbagai manfaat krusial bagi pekerja rentan. Perlindungan utama meliputi risiko kecelakaan kerja dan kematian, yang diwujudkan melalui pemberian santunan. Santunan ini sangat membantu ahli waris untuk melanjutkan hidup, sehingga mencegah munculnya kemiskinan baru.
Selain itu, program ini juga memberikan dukungan pendidikan. Anak-anak dari pekerja yang terdaftar sebagai peserta Jamsostek berhak mendapatkan beasiswa pendidikan. Inisiatif ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap masa depan keluarga pekerja.
Jumlah pekerja rentan yang dilindungi Jamsostek terus meningkat. Pada tahun 2024, sebanyak 81.315 pekerja rentan di enam kabupaten se-Papua Barat telah terlindungi. Target 106.743 pekerja rentan pada tahun 2025 menunjukkan ambisi pemerintah dalam memperluas jangkauan program.
Pekerja rentan yang tercakup dalam program ini sangat beragam. Mereka termasuk nelayan, petani, pedagang, ojek, hingga pekerja rentan orang asli Papua. Aparat kampung dan tenaga honorarium juga termasuk dalam kategori yang dilindungi.
Dukungan Regulasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan tiga produk hukum daerah untuk mendukung implementasi Jamsostek. Regulasi tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 1 Tahun 2022, Perda Papua Barat Nomor 2 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023. Produk hukum ini memastikan program berjalan maksimal.
Komitmen pemerintah daerah juga terlihat dari raihan Paritrana Award. Provinsi Papua Barat berhasil meraih penghargaan tingkat nasional ini selama empat tahun berturut-turut, dari 2019 hingga 2022. Prestasi ini menunjukkan konsistensi dalam memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Capaian tersebut tidak lepas dari peran aktif pemerintah kabupaten se-Papua Barat. Mereka berkomitmen mengalokasikan anggaran melalui APBD masing-masing untuk mengasuransikan tenaga kerja rentan. Partisipasi aktif ini sangat penting dalam menyukseskan program Jamsostek.
Wakil Gubernur Mohamad Lakotani mengajak seluruh pemerintah kabupaten untuk terus berpartisipasi. Alokasi anggaran melalui APBD masing-masing menjadi kunci keberlanjutan program. Selain pekerja rentan, pada tahun 2024 juga ada 81.315 pekerja formal yang dilindungi Jamsostek.
Perluasan Cakupan dan Data Kepesertaan Jamsostek
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manokwari, Gery Dame Malelak, mengonfirmasi data pendaftaran pekerja rentan. Enam pemerintah daerah telah mendaftarkan pekerja rentan untuk Program Jamsostek 2025. Pemerintah provinsi juga turut berkontribusi dalam pendaftaran ini.
- Pemprov Papua Barat: 30.000 orang
- Pemkab Manokwari: 18.232 orang
- Pemkab Manokwari Selatan: 12.000 orang
- Pemkab Teluk Wondama: 2.529 orang
- Pemkab Teluk Bintuni: 15.000 orang
- Pemkab Fakfak: 10.000 orang
- Pemkab Kaimana: 18.750 orang
Sisa dari target 106.743 pekerja rentan akan mendaftar secara mandiri. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan Jamsostek. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 menjadi landasan hukum program ini.
Pemerintah juga menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. Inpres ini mendorong perluasan cakupan kepesertaan dan optimalisasi penyelenggaraan Program Jamsostek. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial menyeluruh.
Sumber: AntaraNews