Pemkab Sumenep Fasilitasi Nelayan Akses Modal Tanpa Bunga, Solusi Jeratan Pinjol
Pemerintah Kabupaten Sumenep berinovasi memfasilitasi nelayan akses modal tanpa bunga melalui kerja sama dengan BPRS Bhakti Sumekar, menjadi solusi cerdas bagi yang terjerat pinjaman online.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, mengambil langkah proaktif untuk melindungi dan memberdayakan para nelayan di wilayahnya. Inisiatif ini bertujuan untuk memfasilitasi akses modal ke bank tanpa bunga, guna mengatasi maraknya kasus nelayan yang terjerat pinjaman online (pinjol) belakangan ini.
Program strategis ini merupakan hasil kerja sama antara Pemkab Sumenep dengan Bank Perkreditan Rakyat Sumenep (BPRS) Bhakti Sumekar. Melalui kemitraan ini, Pemkab Sumenep berkomitmen untuk memberikan subsidi bunga atas pinjaman yang diajukan oleh para nelayan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi perekonomian nelayan, sekaligus menjadi solusi konkret terhadap masalah keuangan yang seringkali membelit mereka akibat pinjaman berbunga tinggi. Inisiatif ini menunjukkan perhatian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan masyarakat pesisir.
Kolaborasi Pemkab dan BPRS untuk Kesejahteraan Nelayan
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Kabupaten Sumenep, Joni Hariyanto, menjelaskan bahwa kerja sama ini memungkinkan nelayan mengajukan pinjaman modal. Pemkab Sumenep akan menanggung subsidi bunga, sehingga pinjaman tersebut menjadi tanpa bunga bagi nelayan.
Tidak hanya nelayan, program pinjaman modal tanpa bunga ini juga diperluas jangkauannya. Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Sumenep, Silviana Halidah, menyatakan bahwa keluarga nelayan pun bisa mengakses fasilitas ini.
Apabila istri nelayan memiliki usaha, mereka juga dapat mengajukan modal usaha ke BPRS Sumenep dengan ketentuan yang sama seperti para nelayan. Hal ini bertujuan untuk mendukung diversifikasi ekonomi keluarga nelayan dan meningkatkan pendapatan rumah tangga secara keseluruhan.
Syarat Akses Modal dan Perlindungan Sosial
Meskipun program ini sangat membantu, tidak semua nelayan dapat langsung mengaksesnya karena ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi. Salah satu syarat utama dalam kerja sama antara Pemkab Sumenep dan BPRS Bhakti Sumekar adalah kepemilikan program jaminan perlindungan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Nelayan wajib terdaftar minimal pada dua program Jamsostek, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Persyaratan ini menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi para pekerja di sektor perikanan, memastikan mereka memiliki jaring pengaman saat menghadapi risiko kerja.
Saat ini, dari total 34.818 nelayan yang terdata di Sumenep, baru sekitar 2.000 orang yang mengikuti program jaminan kecelakaan kerja. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak nelayan yang perlu didorong untuk bergabung dalam program Jamsostek agar dapat memanfaatkan fasilitas pinjaman modal tanpa bunga ini.
Program ini secara spesifik menargetkan nelayan yang telah memiliki Jamsostek, memastikan bahwa bantuan modal juga sejalan dengan upaya peningkatan kesejahteraan dan keamanan kerja mereka. Dengan demikian, program ini tidak hanya memberikan solusi finansial tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial bagi profesi nelayan.
Sumber: AntaraNews