Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, baru-baru ini memberikan bantuan signifikan dalam proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dari Malaysia. Kejadian ini menyoroti urgensi penanganan Pemulangan PMI Ilegal Sumenep yang dilakukan secara non-prosedural. Upaya ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya di luar negeri.
Bantuan pemulangan ini berawal dari informasi yang diterima Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sumenep mengenai seorang warga yang dipulangkan paksa. PMI berinisial N, berasal dari Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, Kepulauan Sumenep, diketahui bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi. Proses pemulangan ini melibatkan koordinasi lintas instansi untuk memastikan kepulangan yang aman.
Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja Disnaker Kabupaten Sumenep, Eko Kurnia Mediantoro, menegaskan pentingnya jalur legal. Ia menghimbau masyarakat Sumenep agar selalu menggunakan jalur resmi saat hendak bekerja di luar negeri. Hal ini demi menjamin keamanan dan perlindungan penuh bagi para pekerja migran.
Advertisement
Advertisement
Kronologi Pemulangan PMI Ilegal dari Malaysia
Informasi mengenai PMI ilegal asal Sumenep ini pertama kali diterima Disnaker Sumenep dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur. Setelah menerima laporan tersebut, tim Pemkab Sumenep segera bergerak cepat. Mereka mempersiapkan penjemputan dan membantu proses pemulangan PMI tersebut setibanya di Bandara Juanda Surabaya.
Setelah tiba di Surabaya, tim Pemkab Sumenep tidak lantas melepas PMI tersebut begitu saja. Mereka mengantar N hingga ke Pelabuhan Kalianget, Sumenep. Dari sana, N melanjutkan perjalanan untuk kembali ke desa asalnya di Kepulauan Kangean. Seluruh proses ini dilakukan dengan pendampingan penuh untuk memastikan keselamatan N.
Berdasarkan pengakuan N, keberangkatannya ke Malaysia difasilitasi oleh seorang perantara. Ia masuk ke Malaysia menggunakan visa kunjungan, bukan visa kerja yang semestinya. Selama di Malaysia, N harus berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari razia petugas. Bahkan, ia sempat tinggal di hutan demi menghindari penangkapan oleh polisi setempat.
Advertisement
Advertisement
Bahaya Bekerja Non-Prosedural bagi Pekerja Migran
Kasus PMI ilegal dari Sumenep ini menjadi contoh nyata betapa berbahayanya bekerja di luar negeri tanpa prosedur resmi. Eko Kurnia Mediantoro menekankan bahwa bekerja secara legal menawarkan jaminan keamanan dan perlindungan yang lebih baik. Jalur resmi memastikan pekerja memiliki kontrak jelas dan hak-haknya terlindungi oleh hukum.
Selain itu, pemerintah Indonesia dapat memberikan perlindungan maksimal jika terjadi masalah pada PMI yang berangkat secara legal. Data dan keberadaan mereka tercatat, sehingga penanganan kasus dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Hal ini sangat berbeda dengan PMI ilegal yang seringkali kesulitan mendapatkan bantuan hukum atau perlindungan saat menghadapi masalah.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Perantara ilegal seringkali tidak bertanggung jawab dan meninggalkan PMI dalam situasi rentan. Memilih jalur resmi adalah investasi untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin bagi para pekerja migran.
Advertisement
Advertisement
Tren Pemulangan PMI Ilegal di Sumenep
Data dari Disnaker Pemkab Sumenep menunjukkan bahwa kasus pemulangan PMI ilegal bukan kali pertama terjadi. Sejak awal tahun 2026, sudah ada lima PMI asal Sumenep yang dipulangkan dari berbagai negara karena berangkat secara non-prosedural. Ini mengindikasikan adanya tren yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan pemerintah.
Para PMI yang dipulangkan tersebut berasal dari beberapa kecamatan di Sumenep, antara lain Gili Genting, Sapeken, Kota Sumenep, Rubaru, dan Arjasa. Mereka tersebar di sejumlah negara seperti Thailand, Turki, Qatar, Arab Saudi, dan Malaysia. Keragaman negara tujuan ini menunjukkan bahwa masalah PMI ilegal adalah isu yang kompleks dan meluas.
Pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya bekerja secara legal. Edukasi kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah kantong PMI, menjadi kunci untuk menekan angka keberangkatan non-prosedural. Dengan demikian, diharapkan jumlah kasus Pemulangan PMI Ilegal Sumenep dapat berkurang di masa mendatang.
Advertisement
Sumber: AntaraNews