Bupati Bangka Tegaskan Pentingnya Perlindungan Ketenagakerjaan bagi Rasa Aman Pekerja
Bupati Bangka Fery Insani menandatangani MoU dengan BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, menegaskan perlindungan ketenagakerjaan esensial demi rasa aman pekerja di tengah dinamika dunia kerja.
Bupati Bangka Fery Insani menegaskan pentingnya perlindungan ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayahnya. Penegasan ini disampaikan usai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang. Langkah strategis ini bertujuan memberikan rasa aman serta jaminan menghadapi berbagai risiko pekerjaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Sungailiat pada hari Jumat. Inisiatif ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan buruh. Perlindungan ini mencakup berbagai manfaat yang ditawarkan oleh program BPJS Ketenagakerjaan.
Fery Insani menyatakan bahwa setiap pekerja berhak memperoleh perlindungan yang memadai. Dunia kerja saat ini semakin dinamis dan penuh tantangan yang tidak terduga. Oleh karena itu, jaminan sosial menjadi krusial bagi keberlangsungan hidup mereka.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Jaminan Sosial Pekerja
Bupati Bangka Fery Insani menyoroti perlunya perlindungan ketenagakerjaan yang komprehensif. Program BPJS Ketenagakerjaan menawarkan beragam manfaat penting. Manfaat ini berlaku baik selama masa kerja aktif maupun setelah pekerja purna tugas.
Meskipun demikian, Bupati Insani mengakui adanya tantangan dalam implementasi. Data ketenagakerjaan yang fluktuatif seringkali mempengaruhi pelayanan perlindungan. Hal ini memerlukan upaya berkelanjutan untuk pembaruan data yang akurat.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk mengatasi kendala tersebut. Kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat meningkatkan cakupan perlindungan. Tujuannya adalah memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya secara optimal.
Data dan Cakupan Perlindungan Ketenagakerjaan di Bangka
Pimpinan Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, memaparkan data terkini. Per 28 Februari 2026, total 41.311 tenaga kerja di Kabupaten Bangka telah terlindungi. Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran akan pentingnya jaminan sosial.
Dari jumlah tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) yang terlindungi mencapai 16.238 orang. Sementara itu, pekerja formal yang terdaftar sebanyak 25.000 orang. Sisanya merupakan pekerja informal yang juga menjadi perhatian utama.
Khususnya, sebanyak 2.300 pekerja rentan akan segera mendapatkan perlindungan. Iuran bagi kelompok ini dianggarkan melalui APBD dan Dana Bagi Hasil Sawit. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi mereka akan efektif per akhir Maret 2026.
Inisiatif ini menunjukkan langkah proaktif pemerintah daerah. Tujuannya adalah memperluas cakupan jaminan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja. Diharapkan, program ini dapat memberikan ketenangan finansial dan kesehatan.
Sumber: AntaraNews