Pemkot Makassar Raih Paritrana Award 2025, Lindungi Puluhan Ribu Pekerja Rentan
Pemerintah Kota Makassar berhasil meraih Paritrana Award 2025, sebuah penghargaan bergengsi atas komitmennya melindungi 81 ribu pekerja rentan melalui program BPJamsostek. Capaian ini menegaskan posisi Makassar sebagai kota progresif dalam jaminan sosial.
Pemerintah Kota Makassar kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat nasional dengan meraih Paritrana Award 2025. Penghargaan bergengsi ini diberikan atas komitmen kuat Pemkot Makassar dalam mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) bagi seluruh pekerja, khususnya kelompok rentan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menerima langsung penghargaan tersebut di Plaza BPJamsostek, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/5/2026).
Capaian ini menjadi sangat istimewa karena Makassar merupakan satu-satunya pemerintah kabupaten/kota di luar Pulau Jawa yang berhasil meraih pengakuan ini. Selain itu, Makassar juga menjadi satu-satunya wakil dari Provinsi Sulawesi Selatan yang mendapatkan penghargaan nasional tersebut. Penghargaan ini menegaskan posisi Makassar sebagai daerah yang progresif dalam menghadirkan sistem perlindungan tenaga kerja yang inklusif dan berkelanjutan.
Munafri Arifuddin menyatakan bahwa penghargaan ini adalah bukti nyata kehadiran dan kepedulian Pemerintah Kota Makassar terhadap pekerja rentan yang selama ini membutuhkan perlindungan. Perlindungan ini mencakup berbagai lapisan masyarakat, mulai dari buruh, pekerja seni, ketua RT/RW, hingga komunitas informal yang memiliki keterbatasan akses terhadap perlindungan sosial.
Komitmen Kuat Pemkot Makassar dalam Jaminan Sosial
Pemerintah Kota Makassar memandang program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai instrumen penting untuk menjamin kesejahteraan pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan komitmen Pemkot Makassar untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan, sebagai bentuk kehadiran negara dalam setiap aktivitas kerja masyarakat. Penghargaan Paritrana Award 2025 ini diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui kebijakan berbasis Peraturan Wali Kota (Perwali), Pemkot Makassar saat ini telah melindungi sebanyak 81.466 pekerja rentan dari berbagai risiko kerja. Perlindungan ini mencakup jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Selain itu, sekitar 45.000 warga juga telah mendapatkan manfaat program Jaminan Hari Tua (JHT), yang merupakan inovasi baru di tingkat daerah.
Capaian ini tidak sekadar bersifat simbolik, melainkan mencerminkan arah kebijakan yang konsisten dan berpihak pada perlindungan serta kesejahteraan masyarakat pekerja. Sepanjang tahun 2025, total manfaat klaim yang disalurkan mencapai Rp43,37 miliar kepada 6.881 pekerja, termasuk pegawai non-ASN, perangkat desa, RT/RW, hingga kader kemasyarakatan.
Inovasi dan Perluasan Cakupan Perlindungan
Dalam implementasi program tahun 2025, Pemkot Makassar menghadirkan inovasi melalui Program Makassar Berjasa (Makassar Berbagi Jaminan Sosial). Program ini merupakan bagian dari tujuh program prioritas "Sapta Unggulan" yang difokuskan pada perlindungan pekerja rentan. Inovasi ini menunjukkan upaya Pemkot Makassar dalam memperluas cakupan jaminan sosial.
Selain itu, Pemkot Makassar juga menginisiasi program keagenan Perisai berbasis RT/RW. Skema ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sekaligus membuka peluang lapangan kerja baru. Intervensi anggaran dan regulasi ini sangat strategis untuk mencegah munculnya angka kemiskinan baru akibat kecelakaan kerja atau kematian tulang punggung keluarga.
Munafri Arifuddin mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Langkah ini dianggap penting menuju universal coverage jaminan sosial bagi pekerja di Makassar, bahkan di Indonesia. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi solid antara Pemkot Makassar, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai dinas terkait dan sektor swasta.
Sumber: AntaraNews