Gubernur Banten Targetkan Peningkatan Cakupan BPJS Ketenagakerjaan Banten hingga 65 Persen pada 2030
Gubernur Banten Andra Soni optimistis meningkatkan cakupan BPJS Ketenagakerjaan Banten hingga 65 persen pada tahun 2030, melindungi jutaan pekerja dari risiko ekonomi.
Pemerintah Provinsi Banten menunjukkan komitmen kuat dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerjanya. Gubernur Banten Andra Soni mengungkapkan bahwa lebih dari 2,7 juta pekerja di wilayahnya telah terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini mencakup sekitar 46 persen dari total 5,92 juta pekerja yang ada di Provinsi Banten, menandakan langkah signifikan menuju kesejahteraan pekerja.
Pencapaian ini menjadi dasar bagi target ambisius yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030. Melalui Perda Nomor 1 Tahun 2025, Provinsi Banten menargetkan peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan hingga 65 persen pada tahun 2030. Target ini bukan sekadar angka, melainkan cerminan dari visi besar Pemprov Banten untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih aman dan sejahtera bagi seluruh warganya, mengurangi kerentanan ekonomi akibat risiko kerja.
Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa target ini akan dicapai dengan peningkatan dua hingga tiga persen setiap tahun dari cakupan tahun 2025 yang diperkirakan mencapai 51,38 persen. Pemprov Banten juga bertekad untuk berkontribusi pada target nasional perlindungan 10 juta pekerja rentan, menunjukkan keseriusan dalam memberikan payung perlindungan bagi seluruh lapisan masyarakat pekerja. Langkah progresif ini diharapkan dapat menjadi model bagi provinsi lain dalam upaya pemerataan jaminan sosial.
Komitmen Banten dalam Perlindungan Pekerja Rentan
Komitmen Provinsi Banten terhadap perlindungan pekerja rentan diperkuat dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Perda ini secara khusus dirancang untuk memperkuat peran pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal.
Pekerja informal seperti nelayan, petani, dan buruh harian menjadi fokus utama dari regulasi ini, memastikan mereka mendapatkan hak perlindungan yang setara. Gubernur Andra Soni menyatakan rasa syukurnya atas disahkannya Perda tersebut, yang akan menjadi landasan intervensi Pemprov Banten untuk pekerja-pekerja rentan. Implementasi Perda ini akan melibatkan berbagai pihak, termasuk dinas terkait dan komunitas lokal, untuk memastikan sosialisasi dan pendaftaran yang efektif.
Langkah proaktif ini sejalan dengan upaya nasional untuk menjangkau kelompok pekerja yang paling membutuhkan jaminan sosial. Dengan adanya Perda ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja di Banten yang luput dari perlindungan dasar terhadap risiko ketenagakerjaan. Ini adalah investasi jangka panjang untuk stabilitas sosial dan ekonomi daerah.
Penghargaan dan Gerakan Nasional untuk Jaminan Sosial
Sebagai bentuk pengakuan atas dedikasinya, Provinsi Banten berhasil meraih Paritrana Award 2025 dalam kategori Pemerintah Provinsi (Pemprov) Terbaik untuk jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan bergengsi ini diselenggarakan di Plaza BP Jamsostek Jakarta, pada Jumat (8/5), menegaskan posisi Banten sebagai pelopor dalam implementasi jaminan sosial.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dalam kesempatan tersebut, menyoroti pentingnya perlindungan pekerja di tengah potensi risiko perekonomian yang terus terjadi. Ia menekankan bahwa melindungi pekerja hari ini berarti melindungi keberlanjutan perusahaan di masa mendatang, serta meningkatkan kinerja dunia usaha di mata investor.
Bersamaan dengan penganugerahan tersebut, diluncurkan pula Gerakan Perlindungan 10 Juta Pekerja Rentan untuk pekerja informal. Gerakan ini menargetkan asisten rumah tangga, tukang ojek, pedagang kecil, buruh tani, serta nelayan, memastikan perlindungan bagi mereka yang bekerja mandiri dengan upah tidak menentu.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menjelaskan bahwa Paritrana Award merupakan wujud komitmen bersama dalam memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan. Penghargaan tahunan ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten, kota, desa, kelurahan, serta perusahaan dan badan usaha dalam memberikan perlindungan terbaik kepada pekerja, khususnya pekerja rentan.
Sumber: AntaraNews