Pemkot Tangerang Libatkan Dunia Usaha Perluas Perlindungan Sosial Pekerja Rentan
Pemerintah Kota Tangerang menggalakkan kolaborasi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk memperluas perlindungan sosial bagi 40 ribu pekerja rentan, memastikan jaminan sosial yang berkeadilan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Provinsi Banten, mengambil langkah proaktif dengan melibatkan dunia usaha serta elemen masyarakat dalam upaya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Inisiatif ini menargetkan sekitar 40 ribu pekerja rentan di wilayah tersebut. Langkah strategis ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Tangerang untuk memastikan setiap pekerja mendapatkan hak perlindungan sosial yang layak.
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menegaskan bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci utama dalam mencapai target kepesertaan menyeluruh. Partisipasi aktif dari masyarakat dan dunia usaha, ditambah dengan inovasi, diharapkan dapat mewujudkan perlindungan sosial yang berkeadilan bagi seluruh lapisan pekerja. Program ini juga bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemkot Tangerang bertekad untuk terus mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai program, termasuk perlindungan khusus bagi pekerja rentan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan akses jaminan sosial tidak terkecuali. Upaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja di Kota Tangerang.
Kolaborasi Lintas Sektor untuk Perlindungan Pekerja Rentan
Wakil Wali Kota Tangerang, Maryono Hasan, menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencapai target perlindungan sosial yang komprehensif. "Ini menjadi fokus kami melalui kolaborasi lintas sektor, partisipasi aktif masyarakat dan dunia usaha, serta inovasi untuk mencapai target kepesertaan menyeluruh demi perlindungan sosial yang berkeadilan," ujarnya.
Pemerintah daerah tidak hanya berhenti pada target angka, tetapi juga berupaya menciptakan ekosistem yang mendukung. Sinergi yang kuat antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat diharapkan dapat mempercepat proses perluasan cakupan. Tujuan utamanya adalah memastikan perlindungan sosial menjadi hak yang dapat diakses oleh seluruh pekerja tanpa terkecuali.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata dari komitmen Pemkot Tangerang dalam meningkatkan kesejahteraan warganya. Dengan melibatkan berbagai pihak, diharapkan program perlindungan pekerja rentan ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Fokus pada inovasi juga diharapkan mampu menghadirkan solusi-solusi kreatif dalam menghadapi tantangan.
Capaian dan Komitmen Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra, mengungkapkan bahwa cakupan pekerja yang telah terlindungi di Kota Tangerang saat ini cukup signifikan. Data menunjukkan 385.741 pekerja dari berbagai sektor telah terdaftar. Jumlah tersebut meliputi pekerja sektor penerima upah, bukan penerima upah, dan juga jasa konstruksi.
Selain itu, komitmen perlindungan juga menyentuh sektor non-ASN dan elemen kemasyarakatan. Sebanyak 23.315 pegawai non-ASN, perangkat RT/RW, serta kader kemasyarakatan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap berbagai kelompok pekerja yang mungkin sebelumnya kurang terjangkau.
Ujang Hendra menambahkan bahwa sebanyak 16.000 pekerja rentan juga telah berhasil didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Angka ini merupakan bagian dari target besar Pemkot Tangerang untuk menjangkau 40 ribu pekerja rentan. Upaya pendaftaran ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan sosial yang merata.
Apresiasi Nasional Melalui Paritrana Award
Komitmen Pemkot Tangerang dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan mendapatkan pengakuan di tingkat provinsi. Pemerintah Kota Tangerang berhasil meraih penghargaan dalam ajang Paritrana Award tingkat Provinsi Banten. Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas upaya nyata pemerintah daerah dalam melindungi pekerja, khususnya kelompok rentan.
Paritrana Award sendiri merupakan penghargaan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan. Penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah, pelaku usaha, dan lembaga pendidikan yang aktif berkontribusi. Tujuannya adalah memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
Penghargaan ini menjadi bukti bahwa Pemkot Tangerang telah menunjukkan dedikasi tinggi dalam meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan pekerja. Keberhasilan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk mengikuti jejak yang sama. Dengan demikian, perlindungan sosial bagi pekerja dapat terus ditingkatkan secara nasional.
Sumber: AntaraNews