Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi untuk Perlindungan Pekerja Rentan Pariaman
Pemko Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan bersinergi meningkatkan Perlindungan Pekerja Rentan Pariaman, memastikan cakupan jaminan sosial bagi seluruh pekerja informal di daerah itu.
Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, Sumatera Barat, bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkuat sinergi. Kolaborasi ini bertujuan untuk melindungi seluruh pekerja rentan serta mewujudkan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di wilayah tersebut.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, menegaskan pentingnya pendataan dan verifikasi. Ia meminta seluruh OPD, camat, dan lurah memastikan pekerja rentan masuk dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional Pemkot Pariaman. Tujuannya adalah memberikan perlindungan nyata melalui jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja informal yang rentan.
Komitmen Pemko Pariaman dalam Perlindungan Pekerja Rentan
Pemkot Pariaman menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Wakil Wali Kota Mulyadi menekankan bahwa petugas agama, lembaga adat, tukang bangunan, nelayan, buruh harian lepas, petani, pedagang kaki lima, tukang ojek, hingga pedagang asongan harus menjadi perhatian utama.
Kelompok-kelompok ini bekerja di sektor informal dan seringkali berada dalam situasi yang sangat rentan. Mereka adalah garda terdepan yang melihat, mendengar, dan merasakan langsung denyut kehidupan masyarakat sehari-hari.
Memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja merupakan pelayanan maksimal kepada warga. Dengan adanya UCJ, diharapkan dapat membawa dampak positif jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat pekerja dan ketahanan ekonomi daerah.
Mewujudkan UCJ bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran pemerintah. Ini memberikan rasa aman kepada para pekerja dan keluarga mereka di Kota Pariaman.
Kolaborasi Strategis dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Program Unggulan
Untuk memperkuat upaya ini, Pemkot Pariaman dan BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan Rapat Koordinasi Perluasan Cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat ini berlangsung pada Kamis, 13 November, sebagai langkah strategis.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Pariaman, Gusniyetti Zaunit, menjelaskan program unggulan "Satu Pegawai Satu Pekerja Rentan" atau Tuwai Ketan. Program ini menjadi salah satu pilar utama dalam upaya Perlindungan Pekerja Rentan Pariaman.
Sejak diluncurkan pada Mei hingga November, program Tuwai Ketan telah berhasil mencakup 1.001 pekerja dengan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, empat peserta program ini telah menerima santunan.
Besaran santunan yang diberikan kepada keempat pekerja tersebut bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp42 juta. Ini menunjukkan manfaat nyata dari program perlindungan yang telah berjalan.
Pentingnya Jaminan Sosial dan Manfaat Tambahan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pariaman, Herry Asmanto, menjelaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini krusial agar masyarakat pekerja terhindar dari risiko sosial yang tidak dapat diprediksi.
Selain manfaat dasar, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaat tambahan. Salah satunya adalah beasiswa pendidikan mulai dari jenjang TK hingga perguruan tinggi untuk maksimal dua anak.
Beasiswa ini diberikan apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta. Manfaat ini menegaskan komitmen BPJS Ketenagakerjaan terhadap kesejahteraan keluarga pekerja.
Meskipun banyak manfaat yang ditawarkan, kolaborasi dengan seluruh pihak sangat diperlukan. Tujuannya adalah agar Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Pariaman dapat terwujud sepenuhnya.
Sumber: AntaraNews