Fakta Unik Raja Ampat: Pionir Perlindungan Sosial! Cakupan Jamsostek Pekerja Rentan Tembus 92,52 Persen
Raja Ampat mencatat capaian luar biasa dalam cakupan Jamsostek bagi pekerja rentan, mencapai 92,52 persen hingga Agustus 2025. Simak bagaimana daerah ini menjadi pionir perlindungan sosial di Papua Barat Daya.
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menunjukkan komitmen kuat dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi warganya. Hingga Agustus 2025, cakupan kepesertaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah tersebut telah mencapai angka impresif 92,52 persen. Capaian ini secara khusus menargetkan segmen pekerja rentan, memastikan mereka memiliki jaminan sosial yang memadai.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Raja Ampat, Fahd Afkar Hakiki, mengumumkan pencapaian ini di Sorong pada Sabtu (6/9). Ia menjelaskan bahwa hasil positif ini merupakan buah dari berbagai inovasi daerah dan kebijakan lanjutan yang diterapkan. Inisiatif tersebut mencakup perlindungan bagi aparatur kampung serta para pekerja rentan di seluruh pelosok Raja Ampat.
Komitmen ini bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya yang paling membutuhkan. Fahd Afkar Hakiki mengapresiasi Raja Ampat sebagai salah satu daerah pionir dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Papua Barat Daya. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah setempat dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari jaring pengaman sosial.
Inovasi dan Komitmen Pemerintah Daerah
Pencapaian cakupan Jamsostek yang tinggi di Raja Ampat tidak lepas dari skema pembiayaan yang inovatif dari pemerintah daerah. Sebanyak 24.000 peserta telah mendapatkan jaminan melalui pembiayaan dari APBD. Selain itu, 1.000 pekerja rentan tambahan juga akan dicover melalui APBD Perubahan 2025, memperluas jangkauan perlindungan.
Kebijakan perlindungan terhadap pekerja rentan ini diperkuat oleh tiga regulasi strategis yang menjadi landasan hukum. Regulasi tersebut meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017, Perbup Nomor 7 Tahun 2018 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan, serta PKS Nomor 410/1162/DPMKRA/2022. PKS ini secara spesifik mengatur pelaksanaan perlindungan bagi tenaga pendukung di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Fahd Afkar Hakiki memuji langkah progresif Pemerintah Kabupaten Raja Ampat. Ia menyatakan, "Raja Ampat menjadi salah satu daerah yang sejak awal memahami pentingnya jaminan sosial bagi masyarakat, terutama yang tergolong rentan. Ini bukan hanya program, tapi bentuk nyata kehadiran negara." Pernyataan ini menegaskan posisi Raja Ampat sebagai teladan dalam implementasi program jaminan sosial.
Raja Ampat Raih Paritrana Award
Komitmen Raja Ampat dalam perlindungan sosial ketenagakerjaan telah mendapatkan pengakuan nasional. Kabupaten Raja Ampat berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 Paritrana Award Tahun 2025 tingkat Provinsi Papua Barat Daya. Penghargaan ini diberikan untuk kategori pemerintah kabupaten/kota, menunjukkan keunggulan Raja Ampat di antara daerah lain.
Penghargaan bergengsi tersebut diserahkan langsung oleh Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu. Acara penganugerahan berlangsung meriah di Gedung ACC Aimas, Kabupaten Sorong, pada Rabu (3/9/2025). Prestasi ini menjadi bukti konkret dari dedikasi dan kerja keras pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakatnya.
Fahd Afkar Hakiki menegaskan bahwa Paritrana Award bukan sekadar seremoni simbolik. Menurutnya, penghargaan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari perlindungan sosial yang menjadi hak mereka. "Kami berharap cakupan perlindungan terus meningkat dan semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya," harap Fahd, menunjukkan optimisme terhadap masa depan program ini.
Regulasi Pendukung Perlindungan Pekerja Rentan di Raja Ampat:
- Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2017.
- Perbup Nomor 7 Tahun 2018 tentang kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
- PKS Nomor 410/1162/DPMKRA/2022 yang mengatur pelaksanaan perlindungan bagi tenaga pendukung di bawah Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi.
Sumber: AntaraNews