Guru Honorer dan Buruh Bakal Dapat Bantuan Upah Rp600.000 Bulan Ini, tapi Ada Syaratnya
Total bantuan yang diterima setiap individu adalah Rp600.000, yang berarti Rp300.000 per bulan.
Pemerintah meluncurkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk meningkatkan daya beli pekerja yang berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah ini akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000 kepada pekerja dan guru honorer yang memenuhi kriteria, sebagai respons terhadap tantangan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat saat ini.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa bantuan ini akan dicairkan sekaligus untuk dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025. Dengan demikian, total bantuan yang diterima setiap individu adalah Rp600.000, yang berarti Rp300.000 per bulan.
"Penyaluran juga akan diupayakan pada bulan Juni ini," ujarnya dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti yang dilaporkan pada Selasa (3/6).
Program ini ditujukan untuk 17,3 juta pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan, atau di bawah Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK). Data penerima BSU akan mengacu pada basis data yang dimiliki oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Poin Penting BSU Juni-Juli 2025:
- Nilai bantuan: Rp300.000 per bulan selama 2 bulan (total Rp600.000).
- Disalurkan mulai Juni 2025.
- Sumber data penerima: Kementerian Ketenagakerjaan.
- Target utama: Pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah UMP/UMK.
Guru Honorer Dapat Bagian
Selain buruh, tahun ini guru honorer juga akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Pemerintah menargetkan sebanyak 565.000 guru honorer sebagai penerima bantuan ini. Dari jumlah tersebut, 288.000 guru berada di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), sedangkan 277 ribu guru honorer lainnya berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag).
Sri Mulyani menegaskan bahwa bantuan yang diberikan kepada guru honorer adalah sama, yaitu sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan. Dengan demikian, rincian penerima BSU dari guru honorer adalah sebagai berikut:
- 288 ribu guru dari Kemendikdasmen.
- 277 ribu guru dari Kemenag.
- Total: 565 ribu orang.
Syarat Terima Bantuan
Untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja dan guru honorer perlu memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:
- Harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Terdaftar secara aktif dalam BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Mei 2025.
- Mendapatkan gaji bulanan di bawah Rp 3,5 juta atau kurang dari Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT).
Dengan adanya syarat-syarat tersebut, pemerintah berharap BSU dapat membantu menjaga daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang tidak menentu.