BSU 2025 Cair Juni: Ini Syarat, Jumlah Bantuan, dan Cara Cek Penerima
Dana tersebut merupakan akumulasi dari bantuan untuk dua bulan sekaligus.
Kabar baik datang bagi jutaan pekerja dan guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah kembali menggulirkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi tahun 2025. Bantuan ini ditujukan untuk mereka yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi (UMP) masing-masing wilayah.
Melalui program ini, pemerintah akan menyalurkan bantuan sebesar Rp600.000 kepada setiap pekerja yang memenuhi syarat. Dana tersebut merupakan akumulasi dari bantuan untuk dua bulan sekaligus yakni bulan Juni dan Juli yang seluruhnya akan dicairkan langsung pada bulan Juni 2025.
Tak kurang dari 17,3 juta pekerja dan buruh menjadi sasaran dari kebijakan ini. Pemerintah berharap, bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi, terutama bagi mereka yang berada di sektor informal maupun non-pegawai tetap seperti guru honorer.
Siapa Saja yang Bisa Menerima BSU 2025?
Tak semua pekerja bisa serta-merta menerima bantuan ini. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan sejumlah syarat agar penyaluran BSU lebih tepat sasaran. Berikut kriteria lengkap penerima BSU 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Terdaftar sebagai peserta aktif hingga Mei 2025 dalam kategori Penerima Upah (PU).
- Gaji Maksimal: Tidak melebihi Rp3.500.000 per bulan, atau sesuai UMP/UMK wilayah setempat (mana yang lebih rendah).
Selain itu, ada ketentuan tambahan yang harus diperhatikan:
- Tidak sedang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
- Tidak menerima bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) saat ini.