Kasus Gaji Dobel Guru Honorer Probolinggo Dihentikan, Alasannya untuk Kebutuhan Hidup
Penghentian perkara yang ditandai dengan terbitnya SP3 itu disertai alasan bahwa tindakan tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghentikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat guru tidak tetap (GTT) atau honorer SDN Brabe 1, Kabupaten Probolinggo, dengan tersangka bernama Muhammad Misbahul Huda (MMH).
Penghentian perkara yang ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) itu disertai alasan bahwa tindakan tersangka adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo. Ia menyatakan, perkara tersebut berawal dari dugaan rangkap jabatan MMH sebagai guru honorer dan Pendamping Lokal Desa (PLD) serta penerimaan gaji ganda yang bersumber dari keuangan negara.
"Secara yuridis, unsur-unsurnya terpenuhi. Perbuatannya melawan hukum, ada pemalsuan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Wagiyo, Rabu (25/2).
Tahap penyidikan
Perkara tersebut sempat memasuki tahap penyidikan dan penahanan oleh Kejari Probolinggo. Hal ini bermula ketika tersangka mendaftar sebagai tenaga pendamping profesional desa atau Pendamping Lokal Desa sekitar tahun 2017. Padahal, salah satu syarat pendaftaran adalah tidak terikat pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes.
“Yang bersangkutan mengetahui syarat itu. Namun tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi,” katanya.
Kerugian Negara
Dalam proses tersebut, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk tanda tangan kepala sekolah serta stempel yang menyatakan dirinya sudah tidak lagi menjadi guru tidak tetap di SDN Brabe 1. Selain itu, terdapat surat pernyataan yang menyebutkan ia tidak lagi berstatus guru.
“Modusnya memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan. Akibatnya, dia mendapat jabatan rangkap dan menerima gaji ganda,” jelas Wagiyo.
Selama periode 2017 hingga 2025, tersangka menerima honor sebagai guru tidak tetap sekitar Rp1,2 juta hingga Rp1,3 juta per bulan. Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan. Total kerugian negara dalam perkara ini tercatat sebesar Rp118.860.000.
Evaluasi
Kejati Jatim bersama Kejaksaan Agung kemudian melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penanganan perkara tersebut. Pada Senin lalu, Kejati resmi mengambil alih pengendalian perkara dan menggelar ekspose yang dipimpin langsung Kepala Kejati Jatim.
Kejati Jatim memutuskan menghentikan perkara dengan sejumlah pertimbangan. Pertama, kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Pada Senin, tersangka melalui keluarganya telah mengembalikan seluruh kerugian sebesar Rp118 juta.
“Kedua, demi tegaknya hukum dan keadilan. Yang bersangkutan menyadari kesalahannya. Perbuatannya bukan untuk memperkaya diri, tetapi untuk memenuhi kebutuhan hidup," katanya.