Kemendikdasmen: Guru Honorer Tetap Bisa Mengajar pada 2027, Tidak Perlu Khawatir
Saat ini Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media.
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan guru non-aparatur sipil negara (non-ASN) atau guru honorer tidak dilarang mengajar pada 2027.
Dirjen GTK Kemendikdasmen, Nunuk Suryani menjelaskan, Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 bukan untuk menghentikan guru honorer, melainkan menjadi rujukan bagi pemerintah daerah (Pemda) dalam penataan status guru non-ASN.
"Tidak ada pernyataan di dalam SE tersebut yang mengatakan bahwa guru non-ASN dilarang mengajar pada tahun 2027. Jadi yang ditata adalah statusnya, bukan menghentikan gurunya,” ujar Nunuk dalam rapat bersama Komisi X DPR RI, Selasa (19/5).
Menurut Nunuk, SE tersebut mengatur guru non-ASN yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di satuan pendidikan milik pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan itu tidak berlaku bagi sekolah swasta.
"Jadi sebenarnya SE ini bermaksud bukan sebagai kebijakan penghentian guru non-ASN, tetapi dimaksudkan sebagai rujukan agar guru-guru masih tetap mengajar dan pemerintah daerah mempunyai pertimbangan untuk tetap bisa mempekerjakan mereka kembali," katanya.
Perbedaan Interpretasi
Menurutnya, terjadi perbedaan interpretasi di sejumlah daerah setelah SE diterbitkan. Oleh karena itu saat ini Kemendikdasmen telah melakukan sosialisasi dan klarifikasi melalui berbagai media.
"Guru non-ASN tetap bisa mengajar, tidak perlu khawatir,” kata dia.
selain itu, Nunuk juga mengungkapkan temuan kasus guru honorer dirumahkan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Barat, setelah terbitnya SE tersebut.
Namun, kini guru telah dipanggil kembali untuk mengajar setelah ada penjelasan dari pemerintah pusat.
Ribuan Guru Sempat Dirumahkan
"Di Jawa Barat misalnya ada ribuan guru yang sudah dirumahkan setelah SE ini, kemudian mereka dipanggil kembali untuk mengajar," jelasnya.
Nunuk menjelaskan, penataan guru non-ASN itu adalah konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 66, yang mengatur penyelesaian tenaga honorer.
"Kami juga mendapatkan penjelasan dari Menpan terkait dengan status guru non-ASN ini bahwa sebenarnya pembatasan masa kerja guru non-ASN dalam SE Mendikdasmen bukan kebijakan baru, melainkan konsekuensi dari penataan guru non-ASN atau guru honorer yang telah dilaksanakan sejak 2023 seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023," pungkasnya.