Kepala BKN: Sejak 2024 Pemerintah Melarang Mengangkat Guru Honorer
Seharusnya sudah tidak ada guru honorer sejak tahun 2024.
Rencana pemerintah menghapus guru honorer mulai tahun 2027 memicu kekhawatiran. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI Prof Zudan Arif Fakrullah menyebut seharusnya sudah tidak ada guru honorer sejak tahun 2024.
"Kan emang sudah tidak boleh mengangkat honorer lagi. Sejak 2024 kemarin, pemerintah sudah melarang pengangkatan honorer," ujarnya kepada wartawan di Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (7/5).
Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel ini menegaskan jika guru honorer ingin tetap mengajar, bisa mendaftarkan diri dengan mendaftar Aparatur Sipil Negara (CASN) maupun PPPK.
"Honorer boleh daftar jadi CPNS," kata Zudan.
3 Profesi Dibuka Pemerintah
Mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri ini menegaskan hanya ada tiga profesi yang saat ini pemerintah bisa buka penerimaan dengan sistem outsourcing.
Tiga profesi tersebut yakni Pamdal (Pengamanan Dalam), sopir, dan tenaga kesehatan.
"Bukan honorer, tapi outsourcing, karena kalau Pamdal kan karakteristiknya tertentu. Sudah tidak bisa usia sampai 60 (tahun), karena kemampuan enggak ada. Sopir juga begitu," ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, pemerintah akan resmi menghapus istilah guru honorer pada tahun 2027.
Abdul Mu'ti menyebut penghapusan istilah honorer berdasarkan Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN.
"Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi, tidak ada lagi," kata Mu'ti
Oleh karena itu, nantinya pemerintah akan menghapus istilah tersebut pada tahun 2027 mendatang.
"Jadi itu sebetulnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN yang seharusnya itu berlaku tahun 2024, fullnya 2024, tapi kemudian karena berbagai pertimbangan kemudian baru dilaksanakan efektif mulai tahun 2027," ujarnya.