Pemprov Kaltim Optimalkan BOSP Jamin Keberlanjutan Guru Non-ASN
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengambil langkah strategis mengoptimalkan Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) demi menjamin keberlanjutan guru non-ASN di tengah pembatasan aturan pusat, sekaligus mengatasi kekurangan tenaga pendidik.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mengambil langkah proaktif untuk mengamankan nasib para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) dari ancaman pemberhentian massal. Upaya ini dilakukan melalui optimalisasi pemanfaatan dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP). Kebijakan ini merupakan respons cepat Pemprov Kaltim terhadap regulasi pusat yang membatasi masa tugas guru honorer.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, menjelaskan bahwa dana BOSP menjadi solusi skema pendanaan bagi guru pengganti. Skema ini diterapkan di tengah pembatasan aturan dari pemerintah pusat terkait status guru non-ASN. Langkah ini sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kualitas pendidikan di wilayah Kalimantan Timur.
Inisiatif Pemprov Kaltim ini muncul sebagai tanggapan terhadap terbitnya Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026. Regulasi dari pemerintah pusat tersebut secara tegas membatasi masa penugasan guru non-ASN di sekolah negeri di daerah hanya sampai batas waktu 31 Desember 2026.
Strategi Pemprov Kaltim Hadapi Pembatasan Pusat
Pemprov Kaltim menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan guru non-ASN di wilayahnya. Optimalisasi BOSP menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan regulasi pusat yang membatasi masa kerja guru honorer. Kebijakan ini dirancang untuk memastikan bahwa setiap sekolah tetap memiliki tenaga pengajar yang memadai dan proses belajar mengajar tidak terganggu.
Skema pendanaan dari BOSP memungkinkan pihak sekolah untuk merekrut tenaga pendidik pengganti dengan sistem pembayaran berbasis jam mengajar. Besaran honorarium bagi guru non-ASN tersebut bervariasi, bergantung pada ketersediaan anggaran masing-masing sekolah. Nilai maksimal honorarium dapat mencapai Rp50.000 per jam, memberikan fleksibilitas bagi sekolah dalam mengelola keuangan.
Kebijakan untuk merekrut guru pengganti berbayar per jam ini mutlak diperlukan untuk mengantisipasi guru berstatus ASN yang memasuki masa pensiun. Armin menegaskan bahwa pemenuhan formasi tenaga pendidik di daerah menjadi semakin sulit. Hal ini dikarenakan pemerintah telah melarang pengangkatan tenaga honorer baru di instansi pemerintah, menjadikan solusi BOSP semakin vital.
Peran BOSP dalam Peningkatan Kualitas Pendidikan
Selain untuk membiayai guru pengganti, efisiensi dana BOSP juga dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan kualitas pendidikan di seluruh pelosok provinsi setempat. Skala prioritas efisiensi dana tersebut diarahkan secara langsung untuk merampungkan sejumlah proyek bangunan sekolah yang mangkrak. Selain itu, dana BOSP juga digunakan untuk membangun ruang kelas baru, yang sangat dibutuhkan.
Alokasi dana BOSP ini bertujuan untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di berbagai daerah, terutama di wilayah yang masih tertinggal. Dengan infrastruktur pendidikan yang memadai, diharapkan proses belajar mengajar menjadi lebih efektif dan nyaman. Ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Kaltim untuk mewujudkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan bagi seluruh masyarakat.
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif kebijakan pemerintah provinsi ini. Ia mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim yang berpihak pada keberlanjutan karier pendidik di daerah. Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa dana BOSP Kaltim dapat digunakan secara efektif untuk mengatasi kekurangan pengajar, sehingga status guru non-ASN di Kaltim tetap aman.
Sumber: AntaraNews