Pemkab Barito Utara Pastikan Dukungan Operasional Sekolah Berlanjut Melalui BOSP
Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkomitmen melanjutkan dukungan operasional sekolah melalui dana BOSP reguler, meskipun program BOSDA 2026 ditiadakan, dengan merumuskan skema baru yang lebih legal.
Pemerintah Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya untuk memastikan kelangsungan dukungan operasional sekolah di wilayahnya. Hal ini dilakukan melalui alokasi dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) reguler. Keputusan ini diambil meskipun program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) untuk tahun 2026 tidak akan dilanjutkan.
Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara, Syahmiludin A Surapati, menjelaskan bahwa pemerintah daerah menghadapi situasi yang kompleks. Di satu sisi, ada regulasi yang harus dipatuhi, namun di sisi lain, banyak sekolah sudah memiliki kewajiban operasional yang mendesak.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Barito Utara Shalahuddin telah mengarahkan Dinas Pendidikan untuk merumuskan skema baru. Skema ini bertujuan untuk memberikan payung hukum yang jelas bagi dukungan operasional sekolah, agar tidak hanya bergantung pada dana BOS dari pemerintah pusat.
Komitmen Pemkab dan Tantangan Pendanaan Pendidikan
Syahmiludin A Surapati mengungkapkan dilema yang dihadapi Pemkab Barito Utara. Regulasi yang ketat berhadapan dengan kebutuhan operasional sekolah yang mendesak, bahkan beberapa sekolah terpaksa berutang kepada penyedia barang dan jasa.
“Dengan pertimbangan demi kebaikan pendidikan dan tidak ada niat menyimpang, akhirnya kita putuskan untuk tetap membayarkan BOSDA tahun 2025,” ujar Syahmiludin. Ia menambahkan bahwa seluruh kewajiban tersebut berhasil diselesaikan.
Dukungan operasional rutin sangat krusial, termasuk untuk pemeliharaan bangunan serta sarana dan prasarana sekolah. Tanpa perawatan memadai, bangunan sekolah akan lebih cepat mengalami penyusutan dan kerusakan.
Merumuskan Skema Baru dan Akuntabilitas Dukungan Operasional Sekolah
Untuk tahun 2026, program BOSDA memang ditiadakan. Namun, atas arahan Bupati Barito Utara Shalahuddin, Dinas Pendidikan sedang menyusun skema baru. Skema ini diharapkan memiliki legalitas dan payung hukum yang kuat.
Syahmiludin berharap ke depan, dukungan operasional tersebut dapat langsung dikelola dan dipertanggungjawabkan oleh kepala sekolah. Hal ini akan memberikan keleluasaan bagi kepala sekolah untuk menata, merawat, dan menjaga sekolahnya masing-masing.
Dinas Pendidikan memastikan dalam waktu dekat akan merumuskan skema final beserta payung hukum yang kuat. Tujuannya adalah agar dukungan operasional sekolah dapat berjalan tertib, akuntabel, dan benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan di Kabupaten Barito Utara.
Sosialisasi Juknis BOSP Reguler 2026 dan Validitas Data Dapodik
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Barito Utara, Samsul Astorijaya, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Selain itu, Perda APBD Tahun Anggaran 2026 serta Program Kerja Tim Manajemen BOS Tahun 2026 juga menjadi dasar pelaksanaannya.
Tujuan utama sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman mendalam mengenai Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler Tahun 2026. Diharapkan pengelolaan dana BOS di satuan pendidikan dapat berjalan lebih akuntabel dan transparan.
Mekanisme penyaluran dana BOS 2026 masih terbagi dalam dua tahap, yaitu Tahap I (Januari-Juni) dan Tahap II (Juli-Desember), sebagaimana pola tahun sebelumnya. Samsul juga menekankan pentingnya sinkronisasi dan validitas Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai dasar utama dalam penentuan alokasi dana.
- Materi sosialisasi meliputi kebijakan umum BOS Tahun Anggaran 2026, mekanisme penyaluran dana, teknis pelaporan melalui aplikasi terintegrasi, serta informasi terkait BOSDA Tahun Anggaran 2026 yang pada tahun ini tidak dialokasikan.
- Narasumber kegiatan berasal dari Tim Manajemen BOS Dinas Pendidikan, Inspektorat Kabupaten Barito Utara yang memberikan penguatan terkait pembinaan dan pengawasan, serta BPKA Kabupaten Barito Utara.
Sumber: AntaraNews