Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah<br>

Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus ini merugikan negara Rp5 miiar

Kasus Tetap Berjanjut

Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, HZ, menyerahkan uang dan sertifikat rumah ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Meski sudah menyerahkan uang pengganti dipastikan kasusnya tetap berlanjut.

<br>Tersangka HZ menyerahkan uang sebesar Rp500 juta serta dua sertifikat tanah dan rumah di kawasan Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin. Penyerahan diwakilkan kuasa hukum HZ Tito Dalkuci kepada penyidik.<br>


Tersangka HZ menyerahkan uang sebesar Rp500 juta serta dua sertifikat tanah dan rumah di kawasan Sukajadi, Talang Kelapa, Banyuasin. Penyerahan diwakilkan kuasa hukum HZ Tito Dalkuci kepada penyidik.

"Klien kami menyerahkan uang dan sertifikat yang diajukan untuk diblokir."

Kata kuasa hukum tersangka HZ, Tito Dalkuci, Kamis (21/9).


Tito Dulkaci menyebut uang dan sertifikat itu milik pribadi kliennya. Penyerahaan obyek sita jaminan tersebut merupakan niat baik untuk mengganti kerugian negara.

"Itu milik pribadi bukan hasil korupsi. Klien kami berupaya beritikad baik dengan cara itu," kata Tito Dulkaci.

Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R membenarkan penyerahan itu dan dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya uang akan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga.

"Saat persidangan akan dihadirkan sebagai barang bukti," kata Rahmat.

Rahmat mengapresiasi langkah tersangka HZ yang dinilai cukup kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan di pengadilan.

"Kami masih telusuri aset-aset dari para tersangka terkait kasus ini," ujar Rahmat.


Diberitakan sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan. Penetapan terhadap mantan Presiden Sriwijaya FC ini seteleh penyidik menemukan alat bukti kuat.

Meski jadi tersangka, HZ tidak ditahan seperti terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik beralasan HZ kooperatif sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.


Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.

Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian. Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.

Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung
Bawa Gepokan Dolar, Terdakwa Korupsi BTS Kembalikan Rp27 Miliar ke Kejagung

Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.

Baca Selengkapnya
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem
Usut Aliran Uang Miliaran Rupiah dari SYL, KPK Buka Peluang Periksa Pengurus Nasdem

KPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung

Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan
Rugikan Negara Rp571 Miliar, Tersangka Korupsi Transaksi Pembelian Gula Ditahan

Penyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini
Kades di Malang Korupsi Dana Pembangunan Jalan hingga Musala, Uangnya Dipakai untuk Keperluan Ini

Tersangka melakukan korupsi dana seratusan juta rupiah

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya