
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Kasus ini merugikan negara Rp5 miiar
Kasus ini merugikan negara Rp5 miiar
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah yang juga Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan, HZ, menyerahkan uang dan sertifikat rumah ke Kejaksaan Tinggi Sumsel. Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.
Meski sudah menyerahkan uang pengganti dipastikan kasusnya tetap berlanjut.
Kata kuasa hukum tersangka HZ, Tito Dalkuci, Kamis (21/9).
Tito Dulkaci menyebut uang dan sertifikat itu milik pribadi kliennya. Penyerahaan obyek sita jaminan tersebut merupakan niat baik untuk mengganti kerugian negara.
"Itu milik pribadi bukan hasil korupsi. Klien kami berupaya beritikad baik dengan cara itu," kata Tito Dulkaci.
Asintel Kejati Sumsel N Rahmat R membenarkan penyerahan itu dan dijadikan sebagai barang bukti. Nantinya uang akan disimpan ke rekening khusus tanpa bunga.
"Saat persidangan akan dihadirkan sebagai barang bukti," kata Rahmat.
Rahmat mengapresiasi langkah tersangka HZ yang dinilai cukup kooperatif. Hal ini menjadi pertimbangan jaksa untuk menjatuhkan tuntutan di pengadilan.
"Kami masih telusuri aset-aset dari para tersangka terkait kasus ini," ujar Rahmat.
Diberitakan sebelumnya, HZ ditetapkan tersangka menyusul dua rekannya yang lebih dulu ditahan. Penetapan terhadap mantan Presiden Sriwijaya FC ini seteleh penyidik menemukan alat bukti kuat.
Meski jadi tersangka, HZ tidak ditahan seperti terhadap dua tersangka lainnya. Penyidik beralasan HZ kooperatif sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.
Diketahui, Kejati Sumsel menetapkan tersangka dan menahan SP karena diduga membuat kegiatan fiktif denga kerugian negara sebesar Rp5 miliar. Status tersangka dan penahanan juga dilakukan terhadap Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 inisial AT.
Saat kejahatan terjadi, SP berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AT selaku ketua harian. Kedua tersangka mencairkan deposito yang bersumber dari dana hibah Pemprov Sumsel. Kemudian mereka membuat kegiatan fiktif dan memalsukan dokumen pertanggungjawaban.
Meski sudah menyerahkan uang pengganti dipastikan kasusnya tetap berlanjut.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Uang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaKPK membuka peluang memeriksa pengurus DPP Partai Nasdem untuk menelusuri aliran uang terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementan.
Baca SelengkapnyaSelain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.
Baca SelengkapnyaDua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.
Baca SelengkapnyaSahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyimpangan pengadaan gula dikarenakan PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara dalam proses persetujuan pembelian tidak pernah melakukan verifikasi.
Baca SelengkapnyaBesaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
Baca Selengkapnya