
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak dinyatakan terbukti melakukan korupsi dengan modus ijon dana hibah pokir senilai Rp39,5 miliar. Politisi Golkar ini dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.