Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK<br>

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melanggar etik berat terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu berkaitan dengan sayarat capres-cawapres.

Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie mengatakan, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi yang tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Pelanggaran itu meliputi prinsip keperpihakan, integritas, independensi, kepantasan, dan kesopanan.

Dampak dari pelanggaran tersebut, Anwar Usman tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Ketua MK.

“Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim MK berakhir,” 

kata Jimly di ruang sidang MKMK Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).

merdeka.com

Jimly juga menjatuhkan sanksi terhadap Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatan Ketua MK. Dia juga memerintahkan Wakil Ketua MK dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini dibacakan untuk memimpin penyelenggaraan pimpinan MK baru. 

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK
Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

Menutup putusannya, Jimly menyatakan Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilu yang berpotensi timbulnya benturan kepentingan.

Sebagai informasi, dalam sidang putusan ini Jimly didampingi Anggota MKMK, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih. MKMK sudah memeriksa seluruh hakim konstitusi dan panitera terkait dugaan pelanggaran kode etik laporan dugaan pelanggaran etik di balik putusan syarat capres-cawapres pada Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

Pada Selasa (31/1), MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. 

Pada Rabu (1/11) MKMK sudah memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra, Manahan M.P. Sitompul, dan Suhartoyo. Pada Kamis (2/11) MKMK sudah memeriksa hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh, Guntur Hamzah dan Wahiduddin Adams.

Pada Selasa (31/1), MKMK sudah memeriksa Ketua MK Anwar Usman, hakim Arief Hidayat dan hakim Enny Nurbaningsih. <br>

Sebelumnya, MK resmi melantik tiga anggota anggota MKMK untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa seseorang bisa mendaftar sebagai capres atau cawapres dengan minimal usia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota.

Perkara nomor 90 terkait syarat pencalonan capres dan cawapres itu diajukan seorang mahasiswa Universitas Surakarta Almas Tsaqibbirru Re A.

Ada tujuh laporan yang masuk dan terverifikasi mengenai dugaan pelanggaran kode etik hakim MK terkait Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Salah satu isi laporan tersebut permintaan pengunduran diri hakim MK terlibat penyusunan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, pelanggaran kode etik kesembilan hakim MK.

"Ada laporan khusus yang meminta Ketua MK Anwar Usman untuk mengundurkan diri," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam konferensi pers di gedung MK, Jakarta, Senin (23/10).

Langgar Etik Berat, Anwar Usman Tak Bisa Lagi Jadi Ketua MK

Pelantikan ini dilakukan langsung oleh Ketua MK Anwar Usman di Aula Gedung II MK, Jakarta Pusat, Selasa (24/10).

"Saya Ketua Mahkamah Konstitusi dengan ini secara resmi melantik saudara sebagai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi," kata Anwar Usman saat melantik Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R. Saragih.

MKMK akan bekerja selama satu bulan sejak 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023. Pembentukan MKMK merupakan amanat Pasal 27A ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang menyatakan "Untuk menegakkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi".

Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK
Sidang MKMK Memberhentikan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK Tapi Masih Jadi Hakim MK

MK telah menggelar sidang pleno putusan MKMK terkait dugaan pelanggaran etik hakim

Baca Selengkapnya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya
Saat Ketua MK Anwar Usman Bentuk Lembaga Etik yang akan Mengadilinya

Selain pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim juga adanya permintaan pengunduran diri kepada Hakim MK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sederet Bukti Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dipecat dari Ketua MK
Sederet Bukti Anwar Usman Langgar Etik Berat hingga Dipecat dari Ketua MK

Saat membacakan kesimpulan, Jimly membeberkan sejumlah poin yang dilanggar Anwar Usman. Apa saja?

Baca Selengkapnya
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat
Ganjar Heran Putusan MK soal Syarat Cawapres Masih Berlaku Meski Anwar Usman Langgar Etik Berat

Ganjar heran putusan tersebut masih tetap menjadi rujukan dalam bernegara.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair
Terungkap, Menantu Dibunuh Mertua di Pasuruan Ternyata Mahasiswi UT Unair

Ibunda korban meminta agar pelaku dihukum seberat - beratnya.

Baca Selengkapnya
Terkenal Tangguh dan Cerdas Pimpin Kerajaan Majapahit selama 12 Tahun, Ini Sisi Lain Ratu Tribhuwana Tunggadewi
Terkenal Tangguh dan Cerdas Pimpin Kerajaan Majapahit selama 12 Tahun, Ini Sisi Lain Ratu Tribhuwana Tunggadewi

Sosok Tribhuwana Tunggadewi dikenal sebagai saah satu pemimpin perempuan era kerajaan yang disegani.

Baca Selengkapnya
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara
Terbukti Korupsi Dana Hibah Pokir, Eks Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 9 Tahun Penjara

Sahat juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar.

Baca Selengkapnya