Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, penetapan keempat tersangka baru itu berdasarkan penyidikan terhadap para tersangka sebelumnya.

"Tim Penyidik menemukan adanya peran pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam terjadinya tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. KPK kemudian melanjutkan ke tahap penyidikan sebagaimana kecukupan alat bukti dengan mengumumkan dan menetapkan tersangka baru," tutur Asep di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).

Keempat tersangka itu adalah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku pihak swasta, sementara satu lagi yaitu Totok Suharto (TS) selaku pegawai negeri sipil.

Keempat tersangka itu adalah Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), dan Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) selaku pihak swasta, sementara satu lagi yaitu Totok Suharto (TS) selaku pegawai negeri sipil.

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Eltinus Omaleng (EO) selaku Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan periode 2019-2024, Marthen Sawy (MS) selaku Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen, serta Teguh Anggara (TA) selaku Direktur PT Waringin Megah.

"Saat ini proses hukumnya (tiga tersangka) sedang berjalan dalam tahap upaya hukum kasasi di MA dan upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Makassar."

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Terhadap empat tersangka baru, sambungnya, mereka langsung ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023.

"Selanjutnya para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," tandas Asep.

KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi
KPK Geledah Rumah Wali Kota M Lutfi dan Tiga Lokasi di Bima Terkait Korupsi

KPK belum bersedia membeberkan temuan yang didapat tim penyidik.

Baca Selengkapnya
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan
KPK Sesalkan Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan

Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan korupsi.

Baca Selengkapnya
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau
Dua Pegawai Kemendag Tersangka Korupsi Pengadaan Gerobak Segera Diseret ke Meja Hijau

Dua tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait pengadaan gerobak di Kemendag.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika
KPK Tetapkan Lima Tersangka Baru Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile Mimika

Lima tersangka baru itu di antaranya dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui

Mantan Ketua KPU Bengkalis, Fadhillah Al Mausuly (42) ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran dana hibah pilkada. Dia langsung ditahan.

Baca Selengkapnya
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
KPK Masih Telaah Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan

KPK membantah tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pengadaan daging sapi di Kementan

Baca Selengkapnya
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi
Achsanul Qosasi Kembalikan Rp40 Miliar ke Kejagung, Pakar Hukum: Mempertegas Adanya Korupsi

Pakar hukum juga mengatakan, langkah tersebut tidak menggugurkan pidana atas proses hukum yang menjeratnya.

Baca Selengkapnya
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?

Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.

Baca Selengkapnya
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung
KPK Temukan Banyak Uang Rupiah & Asing di Rumah Dinas Mentan Syahrul Yasin, Penyidik Sampai Bawa Alat Penghitung

Selain uang, tim penyidik juga menemukan dokumen cacatan keuangan dan aset.

Baca Selengkapnya