Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
achsanul qosasi![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/23/1700746202567-5y059f.jpeg)
Besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman.
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700745927612-zsiu3.png)
Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746035922-g3hlc.png)
Tindak pidana korupsi dipastikan tidak otomatis gugur sekalipun anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Qosasi, telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya. Menurutnya, pengembalian itu dengan harapan mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
- Menpora Dito Jawab Kabar Kembalikan Rp27 M terkait Korupsi BTS: Saya Tidak Tahu Menahu
- Kasus Korupsi Tanah Kas Desa di Sleman Rugikan Negara hingga Rp2,95 Miliar, Ini Tanggapan Sultan HB X
- Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada, Eks Ketua KPU Bengkalis Masuk Bui
- Eks Bupati Meranti M Adil Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait 3 Kasus Korupsi
- Kisah Intel Polisi Jebak Pengedar Narkoba, Nyamar jadi Kurir dan Pesuruh Bandar
- Kemensos Bangun Lumbung Sosial untuk Pengidap Kusta di Kabupaten Barito Kuala
"Dalam hal korupsi kerugian negara, pelaku-pelaku terduga mengembalikan itu sebagai bentuk untuk meringankan dari kerugian negara yang ditimbulkan," kata pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Hibnu Nugroho, saat dihubungi, Kamis (23/11).
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746054768-d4fio.png)
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746074212-rfkgk.png)
Hibnu menerangkan, besaran kerugian negara yang ditimbulkan berhubungan dengan besaran hukuman. Jika nilai kerugian negara yang ditimbulkannya kecil, maka hukumannya lebih ringan. Begitu juga sebaliknya.
"(Mengembalikan kerugian negara) dengan harapan meringankan. Itu baru harapan. Sekali lagi, itu baru diharapkan hukumannya lebih ringan," jelasnya.
"Bagaimanapun juga, mengembalikan uang negara yang telah diambil lebih baik dibanding tidak mengembalikan," sambungnya.
Kendati demikian, Kejagung menegaskan kasus Achsanul akan terus berlanjut sekalipun yang bersangkutan telah menyerahkan semua uang yang diterimanya.
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746123540-durh1.png)
"Penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Achsanul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS. Pangkalnya, menerima Rp40 miliar untuk mengondisikan audit BPK tentang megaproyek tersebut.
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746143404-tymrt.png)
![Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/23/1700746169160-x3hxw.png)
Belakangan, Achsanul menyerahkan seluruh uang yang telah diterimanya. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, USD2.021 juta atau setara Rp31,4 miliar dan USD169.000.