Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
kasus korupsi![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsCover/2023/11/8/1699434024614-nsvy2.jpeg)
Anang terbukti korupsi yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433883314-xgr3.png)
Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433906287-yey0y.png)
Mantan Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
- Dua Sosok Ini Bakal Dijemput Paksa Kejagung terkait Duit Korupsi BTS ke DPR dan BPK
- Kejagung Sudah Seret 14 Tersangka Kasus Korupsi BTS Kominfo, Ini Daftarnya
- Rugikan Negara Rp11 Miliar, Tiga Orang Jadi Tersangka Korupsi Jembatan Merah Purbalingga
- Kembalikan Duit Korupsi Rp40 M, Achsanul Qosasi Bisa Bebas?
- 12 Maret Peringati Hari Glaukoma Sedunia, Ketahui Tujuannya
- Pencarian Korban Hilang Banjir Lahar Dingin di Sumbar Bakal Diperluas hingga ke Teluk Kuantan Riau
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Hakim menilai Anang terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi perkara pembangunan menara BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara sebesar Rp8 miliar.
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433926624-q2lc9.png)
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Anang Achamd Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp1 miliar subsider kurungan 6 bulan penjara," Kata Ketua Majelis Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/11).
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433946504-ptcqz.png)
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5 miliar terhadap mantan Dirut BAKTI itu. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433966517-myhg1.png)
Putusan itu pun sesuai sebagaimana dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta majelis hakim agar Anang dengan pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu Anang dituntut untuk membayar uang denda Rp1 miliar subsider 12 bulan juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar.
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699433988875-qdid2.png)
Anang dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Anang juga diyakini bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
![Terbukti Korupsi BTS, Mantan Dirut BAKTI Kemenkominfo Divonis 18 Tahun Penjara](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2023/11/8/1699434003628-o2n17.png)