Kronologi Kasus Gaji Dobel Guru Honorer Probolinggo hingga Dihentikan Kejati Jatim
Kasus yang sempat menimbulkan polemik publik ini berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menghentikan perkara dugaan korupsi yang menjerat Muhammad Misbahul Huda (MMH), guru tidak tetap SDN Brabe 1 Kabupaten Probolinggo.
Kasus yang sempat menimbulkan polemik publik ini berakhir dengan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Perkara bermula pada 2017 ketika MMH mendaftar sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD). Padahal, salah satu syarat utama adalah tidak boleh terikat pekerjaan lain yang menerima gaji dari APBN, APBD, maupun APBDes.
“Aslinya dia tahu syarat itu, tapi tetap mendaftar dan tidak mengundurkan diri saat proses evaluasi,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jatim, Wagiyo, Rabu (25/2).
Untuk meloloskan diri, MMH diduga memalsukan tanda tangan kepala sekolah dan stempel resmi, serta membuat surat pernyataan seolah-olah sudah tidak lagi menjadi guru honorer.
“Modusnya memalsukan dokumen keterangan kepala sekolah dan surat pernyataan. Akibatnya, dia mendapat jabatan rangkap dan menerima gaji ganda,” jelas Wagiyo.
Selama periode 2017 hingga 2025, MMH menerima honor sebagai guru tidak tetap sekitar Rp1,2–1,3 juta per bulan.
Sementara sebagai PLD, ia memperoleh sekitar Rp2,3 juta per bulan. Total penerimaan ganda mencapai Rp118.860.000.
Kejari Probolinggo sempat melakukan penyidikan dan penahanan terhadap MMH. Namun perkara ini kemudian diambil alih Kejati Jatim setelah menjadi sorotan publik.
“Secara yuridis, unsur-unsurnya terpenuhi. Perbuatannya melawan hukum, ada pemalsuan, dan menimbulkan kerugian keuangan negara,” tegas Wagiyo.
Kejati Jatim Putuskan Hentikan Perkara
Meski unsur pidana dianggap terpenuhi, Kejati Jatim memutuskan menghentikan perkara dengan sejumlah pertimbangan.
Pertama, kerugian negara telah dipulihkan sepenuhnya. Keluarga MMH mengembalikan Rp118 juta. Kedua, perbuatan dinilai bukan untuk memperkaya diri, melainkan memenuhi kebutuhan hidup.
“Bukan karena kasihan. Tidak dikenal istilah itu dalam penegakan hukum. Kita mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan,” tegas Wagiyo.
Dengan SP3 ini, MMH resmi bebas dari jeratan hukum. Kasusnya menjadi contoh bagaimana penegakan hukum tidak hanya melihat unsur pidana, tetapi juga mempertimbangkan pemulihan kerugian negara dan rasa keadilan sosial.