Anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion, menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi Kesejahteraan Guru Honorer di Indonesia. Ia menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan para pendidik ini hidup di bawah standar kemanusiaan, terutama karena penghasilan yang sangat minim. Perhatian ini muncul mengingat peran vital guru honorer dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, sebuah fungsi utama yang diemban negara.
Berdasarkan survei yang dilakukan oleh Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) dan Dompet Dhuafa, terungkap fakta mengejutkan. Sekitar 20,5 persen guru honorer menerima penghasilan bulanan yang sangat rendah, berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu. Angka ini jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak dan menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen negara terhadap para pahlawan tanpa tanda jasa ini.
Mafirion menyatakan bahwa pembiaran terhadap upah yang sangat rendah dan ketidakpastian status kerja guru honorer merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) melalui pembiaran (omission) oleh negara. Hal ini secara khusus berkaitan dengan pemenuhan hak ekonomi dan sosial. Situasi ini, menurutnya, tidak hanya merendahkan martabat guru, tetapi juga mempertaruhkan masa depan pendidikan nasional secara keseluruhan.
Advertisement
Advertisement
Potret Penghasilan Minim dan Ketidakpastian Status Guru Honorer
Kondisi finansial guru honorer di Indonesia masih menjadi isu krusial yang membutuhkan perhatian serius. Survei dari IDEAS dan Dompet Dhuafa menunjukkan bahwa lebih dari seperlima guru honorer hidup dengan pendapatan yang sangat minim, yakni antara Rp200 ribu hingga Rp500 ribu per bulan. Angka ini menggambarkan realitas pahit yang dihadapi banyak pendidik di garis depan.
Dengan jumlah guru honorer yang diperkirakan mencapai 700 ribu orang dalam beberapa tahun terakhir, artinya lebih dari 140 ribu guru honorer hidup dengan penghasilan yang jauh di bawah standar kebutuhan hidup layak. Kondisi ini menyoroti ketimpangan yang signifikan dalam sistem pendidikan nasional.
Mafirion menilai bahwa situasi ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata. Lebih dari itu, ia menganggapnya sebagai kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban konstitusional dan tanggung jawab hak asasi manusia terhadap para pengajar.
Advertisement
Advertisement
Kesejahteraan Guru Honorer dalam Perspektif Konstitusi dan HAM
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin Kesejahteraan Guru Honorer. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 secara jelas menyatakan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM juga secara tegas menegaskan hak setiap individu atas upah yang adil dan layak.
Pembiaran terhadap honor yang sangat rendah dan ketidakpastian status guru honorer, menurut Mafirion, merupakan bentuk pelanggaran HAM melalui pembiaran kebijakan (policy omission). Hal ini sangat disayangkan, mengingat guru honorer selama ini menjadi tulang punggung layanan pendidikan, khususnya di daerah-daerah terpencil dan kurang terjangkau.
Terdapat ketimpangan struktural yang mencolok dalam sistem pendidikan nasional. Beban kerja dan tanggung jawab guru honorer seringkali setara dengan guru Aparatur Sipil Negara (ASN), namun kesejahteraan dan perlindungan kerjanya sangat timpang. Kondisi ini bertentangan dengan prinsip keadilan sosial dan non-diskriminasi yang menjadi dasar negara Indonesia.
Advertisement
Advertisement
Mendesak Negara Jamin Standar Hidup Layak bagi Guru Honorer
Melihat kondisi yang ada, Mafirion mendorong negara untuk segera menjamin standar minimum penghasilan yang layak bagi guru honorer. Ia menyarankan agar penghasilan tersebut setidaknya mendekati upah minimum daerah. Langkah ini dinilai krusial untuk mengangkat martabat para pendidik dan memastikan mereka dapat hidup secara manusiawi.
Negara, kata Mafirion, tidak boleh hanya hadir dalam bentuk regulasi dan tuntutan kinerja, tetapi juga harus aktif dalam menjamin kesejahteraan guru. Jika guru honorer dibiarkan hidup dengan honor yang tidak manusiawi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya martabat mereka, tetapi juga kualitas dan masa depan pendidikan nasional secara keseluruhan.
Ia menutup pernyataannya dengan tegas, “Tidak ada pendidikan berkualitas tanpa Kesejahteraan Guru Honorer. Mencerdaskan kehidupan bangsa tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan dan kemiskinan struktural.” Pernyataan ini menjadi seruan keras bagi pemerintah untuk segera bertindak demi keadilan dan kualitas pendidikan yang lebih baik.
Advertisement
Sumber: AntaraNews