Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan atensi serius terhadap penanganan kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara. Beliau langsung menurunkan tim khusus untuk mengusut dugaan kekeliruan dalam proses hukum yang terjadi, memastikan keadilan bagi para guru.
Atensi ini menyusul pemecatan tidak hormat dua guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SMAN 1 Luwu Utara setelah divonis bersalah. Keduanya dituduh melakukan tindak pidana korupsi terkait pungutan iuran sukarela dari siswa untuk menggaji guru honorer yang tidak terdaftar.
Kasus ini telah menarik perhatian publik dan memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk Presiden. Polda Sulsel berjanji akan transparan dalam penyelidikan untuk memastikan seluruh aspek penanganan kasus guru SMAN 1 Lutra ini telah sesuai prosedur dan etika.
Advertisement
Advertisement
Kasus ini bermula dari niatan baik mantan Kepala Sekolah Rasnal dan Bendahara Abdul Muis untuk membantu 10 guru honorer yang gajinya belum terbayarkan sejak 2017. Mereka sepakat dengan Komite Sekolah untuk mengumpulkan iuran sukarela Rp20 ribu per siswa per bulan.
Iuran sukarela ini terkumpul sekitar Rp16 jutaan dan berlangsung dari tahun 2018 hingga 2020. Dana tersebut digunakan untuk membayar gaji guru honorer, yang tidak bisa digaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) karena tidak terdaftar dalam sistem Dapodik.
Perkara ini dilaporkan ke Polres Luwu Utara dan berlanjut ke Pengadilan Tipikor Makassar. Meskipun majelis hakim memvonis bebas keduanya pada 15 Desember 2022 atas dasar kemanusiaan, putusan ini dibatalkan di tingkat kasasi Mahkamah Agung.
Advertisement
Mahkamah Agung memutus keduanya bersalah dengan vonis pidana 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp50 juta. Sesuai putusan MA nomor: 4999 K/Pid.Sus/2023 dan Nomor 4265 K/Pid.Sus/2023, keduanya terpaksa menjalani masa tahanan.
Advertisement
Setelah menjalani masa tahanan, Rasnal dan Abdul Muis menghadapi ujian baru. Keduanya dipecat tidak hormat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulsel, dengan tanggal pemecatan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025 dan Rasnal pada 21 Agustus 2025.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyoroti pemecatan ini, yang terjadi jelang masa pensiun kedua guru. "Saya mengambil langkah. Kami turunkan tim baik itu dari Propam Polri, Bidang Propam Polda Sulsel. Kemudian, Wasidik (Pengawasan Penyidikan) Polri, Direktorat Kriminal Khusus untuk melihat lebih jauh tentang perkara ini," ujarnya.
Pihak Polda Sulsel akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait putusan pemecatan tersebut. Mereka juga akan mendalami apakah ada dugaan kekeliruan dalam penanganan kasus guru SMAN 1 Lutra di tingkat Polres Luwu Utara sebelumnya.
Advertisement
"Ini untuk mendapatkan asistensi sejauh mana penanganan yang dulu dilaksanakan, apakah ada hal-hal yang melanggar norma ataupun etika yang dilaksanakan oleh penyidik," tambah Kapolda Djuhandhani, menegaskan transparansi dalam proses penyelidikan di Polda Sulsel.
Advertisement
Kasus pemecatan guru SMAN 1 Lutra ini menarik perhatian Presiden Prabowo Subianto. Beliau telah memberikan rehabilitasi penuh kepada kedua guru tersebut setelah bertemu di Bandara Halim Perdana Kusuma, menunjukkan kepedulian terhadap nasib mereka.
Arahan Presiden Prabowo menekankan pentingnya aparat penegak hukum untuk tidak "tajam ke bawah tumpul ke atas" dalam menangani kasus. Penegakan hukum harus mempertimbangkan unsur kemanusiaan, bukan hanya pemenuhan unsur pidana semata.
Presiden juga menginstruksikan agar hak-hak kedua guru dikembalikan serta nama baik mereka dipulihkan. Harapannya, mereka dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru ASN di sekolah setempat hingga masa pensiun tiba, mendapatkan kembali keadilan yang semestinya.
Advertisement
Sumber: AntaraNews