2 guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yakni Abdul Muis dan Rasnal diketahui dijatuhi sanksi pecat dan divonis penjara 1 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Vonis yang dijatuhkan MA merupakan buntut dari pungutan iuran untuk membantu membayar gaji 10 guru honorer. Padahal, rencana pungutan itu sebenarnya sudah berdasarkan persetujuan komite sekolah.
Persoalan ini kemudian terdengar hingga telinga Presiden Prabowo. Ia pun akhirnya memutuskan menggunakan haknya memulihkan nama baik 2 guru tersebut sesaat setelah mendarat di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis (13/11/2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Keputusan ini bukan tanpa dasar, Kepala Negara mengaku menerima aspirasi masyarakat dan berbagai pihak.
"Baru saja Bapak Presiden sudah menandatangani surat rehabilitasi kepada Pak Rasnal dan Pak Abdul Muis, guru SMA yang dari Luwu Utara," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta Timur pada Kamis (13/11).
Dia menjelaskan bahwa kedua guru tersebut sebelumnya diantar oleh masyarakat ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Setelah itu, DPR RI memfasilitasi pertemuan dua guru tersebut dengan Prabowo.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
"Dengan diberikannya rehabilitasi, dipulihkan nama baik, harkat martabat, serta hak-hak kedua guru ini. Semoga berkah, demikian," ujar Dasco.
Advertisement
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan hasil dari koordinasi intensif antara berbagai pihak selama satu pekan terakhir.
Menurut dia, pemerintah mendengarkan permohonan resmi yang masuk baik dari masyarakat maupun lembaga legislatif.
"Kemudian beliau (Presiden) mengambil keputusan untuk menggunakan hak beliau sebagai Presiden untuk memberikan rehabilitasi kepada dua orang guru dari SMA 1 Luwu Utara,” jelas Prasetyo.
Dia menegaskan bahwa keputusan Prabowo tersebut merupakan wujud nyata penghargaan terhadap dedikasi para guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa yang harus diperhatikan, dihormati, dan dilindungi oleh negara.
Prasetyo menekankan pemerintah selalu mengedepankan upaya untuk mencari penyelesaian yang terbaik dan berkeadilan bagi semua pihak dalam setiap persoalan atau dinamika yang terjadi.
"Bagaimanapun guru adalah pahlawan-pahlawan tanpa tanda jasa yang harus kita perhatikan, harus kita hormati, dan juga harus kita lindungi. Bahwa ada masalah-masalah atau dinamika-dinamika, kita menghendaki penyelesaian yang terbaik," tutur dia.
Prasetyo pun berharap keputusan Prabowo memulihkan nama baik dua guru tersebut membawa rasa keadilan bagi semua pihak. Khususnya, dunia pendidikan di Indonesia.
"Semoga keputusan ini dapat memberikan rasa keadilan bagi kedua guru yang kita hormati, dan juga kepada masyarakat serta lingkungan pendidikan, tidak hanya di Luwu Utara tapi juga di seluruh Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia," pungkas Prasetyo.