Gaji Dobel dari Dua Jabatan, Guru Honorer Probolinggo Jadi Tersangka Kini Dibebaskan
Dalam kasus ini, dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) terkait kasus guru honorer Muhammad Misbahul Huda (MMH) sebagai tersangka kasus dugaan rangkap jabatan sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Dalam kasus ini, dia disebut merugikan negara hingga Rp118 juta lantaran menerima gaji dari dua sumber yang dibiayai negara.
"Bahwa terhadap yang bersangkutan hari Jumat 20 Februari 2026 sudah dikeluarkan penahanannya dari Rutan Kejaksaan dan selanjutnya kasus ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jatim," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (25/2).
"Dan perkara ini dihentikan penyidikannya oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dengan pertimbangan dan alasan," sambungnya.
Pertimbangan Cos and Benefit
Beberapa pertimbangan dan alasan itu disebutnya yakni sifat perbuatan melawan hukum dalam arti negatif. Kerugian negara telah dipulihkan sebesar Rp118.861.000.
Kemudian, tersangka juga tidak diuntungkan, kepentingan umum terlayani, pertimbangan cos and benefit penanganan perkara.
"Itu kan per Jumat kemarin sudah dikeluarkan yang bersangkutan. terus perkara ini diambil alih oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan hari ini sudah dihentikan, karena kan enggak bisa serta merta," sebutnya.
"Tapi kan sudah dikeluarkan dulu. Terus mereka kan sudah mengembalikan. Kenapa bersifat melawan hukum negatifnya, karena ini kan perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi ibaratnya bukan perbuatan tercela," dia menambahkan.
Rangkap Jabatan
Anang menjelaskan, terkait dengan ketentuan terhadap dana desa disebutnya tidak boleh adanya rangkap jabatan.
"Jadi sebetulnya kan gini, terkait dana desa ini kan dana desa ini kan ada ketentuannya terhadap tidak boleh rangkap jabatan. Yang menerima jabatan berasal dari sumbernya APBD atau APBN," jelasnya.
"Nah guru ini kan karena enggak tahu, guru honor ya kan, jadi perbuatannya ada melanggar dengan memasukkan keterangan ini. Tapi kan dia tidak tahu bahwa perbuatan yang dilakukan seperti itu," tambahnya.
Ia memastikan, jika perkara tersebut terus lanjut ke tahap berikutnya. Maka nantinya akan mengutamakan pemulihan.
"Dan kalau perkara ini naik pun, saya juga mengutamakan pemulihan aja dan yang bersangkutan juga sudah mengembalikan," katanya.