Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000.
kasus korupsi![Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/1200x630/bg/newsOg/2024/4/26/1714116713057-td7im.jpeg)
Kasus itu merupakan kegiatan tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp 948.760.000.
![Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/26/1714116639194-wahow.jpeg)
Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Sumatera Selatan menetapkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas tahun anggaran 2021-2022.
"Ya Kejari Lubuklinggau menetapkan tersangka NH (50) tahun sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan makan minum siswa tahfiz di Dinas Pendidikan tahun anggaran 2021-2022 sebesar Rp172.760.000," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka Sari dikonfirmasi, Jumat.
- Rincian Upeti Rp44,5 Miliar Diterima SYL Hasil Peras Anak Buah di Kementan
- Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
- Klaim Tak Nikmati Uang Korupsi, Istri eks Sekjen Kementan: Dia Suami Soleh, Karir Dirintis Susah Payah Kini Hancur
- KPK Sita Uang Tunai Rp380 Juta saat Menggeledah Terkait Kasus Suap Dana Hibah DPRD Jatim
- Bacaan Niat Iktikaf di Masjid, Lengkap Beserta Keutamaannya
- Penantian Panjang Shohib Selama 26 Tahun: Enggak Nyangka Nelayan Miskin Bisa Naik Haji
Ia menyebutkan kasus itu merupakan kegiatan tahun 2021-2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas melaksanakan kegiatan makan minum siswa tahfiz dengan anggaran seluruhnya sebesar Rp 948.760.000.
Kemudian sesuai ketentuan kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak ketiga, namun kenyataannya oleh tersangka dikelola sendiri sehingga akibat perbuatan tersangka yang melaksanakan kegiatan makan minum rumah tahfiz tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.
![Uang Makan Siswa Penghafal Alquran Dikorupsi, Satu Orang Wanita Ditetapkan Tersangka dan Ditahan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/4/26/1714116669493-b9754.jpeg)
"Tersangka telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp172.760.000 sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKD RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan," katanya.
Ia menambahkan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kini tersangka telah ditahan mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan tanggal 14 Mei 2024 di Lapas Klas II A Kota Lubuklinggau karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Sementara pada saat yang bersamaan dengan penahanan tersangka, suami tersangka yaitu DK telah mengembalikan kerugian Negara tersebut sebesar Rp172.760.000.