Syarat dan Cara Pencairan BSU 2025, Tidak Perlu Rekening Baru!
Dana bantuan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta. Program yang sempat populer saat pandemi ini hadir lagi di tahun 2025 sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan roda ekonomi nasional.
Kabar baik ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang menargetkan pencairan BSU dilakukan sebelum minggu kedua Juni 2025.
“Sebelum minggu kedua kami berharap sudah tersalurkan,” ujar Yassierli, Kamis (5/6), dalam pernyataan resminya yang dirilis Selasa (10/6).
Tak hanya regulasi yang telah diteken melalui Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah kini tengah melakukan proses akhir verifikasi data penerima.
Menariknya, BSU 2025 tidak hanya menyasar pekerja sektor formal. Seperti tahun-tahun sebelumnya, kelompok seperti guru honorer juga berkesempatan menerima bantuan ini.
“Karena tidak hanya pekerja. Ada segmen guru, honorer, dan macam-macam yang dapat BSU juga,” kata Menaker.
Pemerintah berharap BSU menjadi stimulus untuk memperkuat daya beli pekerja, terutama mereka yang terdampak situasi ekonomi global dan domestik. Setiap penerima akan mendapatkan Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yang disalurkan sekaligus.
Pertanyaan yang banyak muncul dari calon penerima adalah apakah perlu membuka rekening Bank Himbara agar bisa mencairkan BSU?
Menjawab hal itu, Asisten Deputi Humas BPJS Ketenagakerjaan, Budi Hananto, menjelaskan bahwa penyaluran BSU dilakukan melalui beberapa jalur, bukan hanya satu.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah dilakukan melalui transfer dari Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, atau PT Pos Indonesia," jelas Budi saat dihubungi pada Selasa (10/6).
Artinya, penerima tidak harus memiliki rekening Bank Himbara saja. Penerima yang belum memiliki rekening pun tetap bisa menerima bantuan, misalnya melalui PT Pos Indonesia yang akan menyalurkan dana secara tunai.
Proses pencairan BSU
Sesuai regulasi terbaru, syarat utama penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia yang memiliki NIK, menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, dan memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Dana bantuan akan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia dalam DIPA Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan penyaluran yang semakin terorganisir, diharapkan tidak ada kendala besar di lapangan.
Lebih dari sekadar transfer dana, BSU mencerminkan komitmen negara untuk hadir di tengah masyarakat khususnya pekerja dalam menghadapi tekanan ekonomi.
Syarat untuk menerima BSU 2025 adalah sebagai berikut:
Untuk memperoleh BSU 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Pelamar harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Pelamar harus aktif bekerja serta terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga akhir Mei 2025.
- Gaji pelamar tidak boleh melebihi Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai dengan UMP/UMK di daerah masing-masing.
- Pelamar tidak boleh menjadi anggota TNI, Polri, atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Pelamar tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau BPUM.
- Pekerjaan pelamar harus berada di sektor dan wilayah yang menjadi prioritas pemerintah, termasuk guru honorer yang juga termasuk dalam kelompok penerima prioritas.
Menurut informasi dari Antara, besaran dan jadwal pencairan BSU 2025 memiliki mekanisme yang lebih sederhana. Rincian bantuan tersebut adalah sebagai berikut:
- Jumlah bantuan yang diberikan adalah Rp 150.000 per bulan.
- Durasi pemberian bantuan adalah selama dua bulan, dengan total bantuan mencapai Rp 300.000.
- Pencairan bantuan akan dimulai pada 5 Juni 2025 dan berlangsung hingga bulan Juli 2025.
- Bantuan akan disalurkan melalui transfer langsung ke rekening pertama yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4995048/original/088256300_1730975735-Infografis_SQ_Efek_Donald_Trump_Menang_Pilpres_AS_ke_Perekonomian_Global.jpg)