Buruh Desak THR 2026 Bebas Pajak, Ini Respons Menaker
Menaker Yassierli memberikan tanggapan terhadap permintaan buruh mengenai penghapusan pajak PPh 21 yang dikenakan pada Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memberikan tanggapan mengenai tuntutan dari kelompok buruh yang meminta agar pembayaran tunjangan hari raya (THR) tidak dikenakan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21). Dalam pernyataannya, Menaker menyatakan bahwa permintaan tersebut memerlukan kajian yang mendalam.
"Harus kita kaji lagi," ungkap Yassierli saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada Selasa (3/3/2026). Ia juga menegaskan bahwa mekanisme pemberian THR untuk tahun 2026 akan tetap mengikuti peraturan yang ada sebelumnya. "Sesuai peraturan," tegasnya singkat.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga merupakan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, telah mendesak pemerintah dan DPR RI agar mulai tahun ini dan seterusnya, THR tidak dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Menurut Said, pemotongan pajak dari THR akan membebani para pekerja, karena tunjangan tersebut biasanya langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan Hari Raya, terutama untuk biaya mudik yang meningkat tajam saat Lebaran.
"Kami meminta dengan hormat kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto, buruh yang menerima THR, karyawan yang menerima THR, pekerja yang menerima THR, kita semua yang menerima THR termasuk para jurnalis, buruh pabrik, Gojek, Grab, siapapun yang menerima THR, jangan dipotong pajak," kata Said dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa, 24 Februari 2026.
THR Digabung dengan Gaji Bulanan
Menurut penjelasan yang disampaikan, THR secara resmi termasuk dalam kategori penghasilan. Namun, ia menekankan bahwa tunjangan ini merupakan bentuk penghargaan dari perusahaan yang diatur oleh pemerintah, bertujuan untuk membantu para pekerja merayakan Hari Raya dengan cara yang layak, termasuk dalam memenuhi tradisi pulang kampung.
Said juga mengungkapkan keprihatinannya mengenai mekanisme pembayaran THR yang sering kali digabungkan dengan gaji bulanan. Skema ini berdampak pada peningkatan total penghasilan pekerja dalam satu bulan secara signifikan, yang dapat mendorong mereka masuk ke dalam lapisan tarif pajak progresif yang lebih tinggi.
Akibat dari penggabungan ini, pekerja yang sebelumnya tidak terkena pajak atau berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) kini menjadi wajib pajak.
"Katakanlah gaji satu bulan ditambah THR dari perusahaan, maka totalnya bisa mencapai dua bulan gaji, dan ini menyebabkan pajak yang harus dibayar menjadi sangat tinggi karena sistem progresif," ungkap Said.
Sebagai contoh, jika nilai PTKP ditetapkan sebesar Rp 4,5 juta, maka karena penggabungan antara THR dan gaji, pekerja tersebut akan terkena pajak, bahkan dengan tarif progresif. Hal ini menunjukkan pentingnya pemisahan antara THR dan gaji bulanan agar pekerja tidak terbebani dengan pajak yang tidak seharusnya mereka bayar.
Beban Pajak Tambahan
Di beberapa daerah industri seperti DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Timur, upah minimum kabupaten/kota telah mencapai lebih dari Rp 5 juta per bulan. Jika gaji bulanan tersebut digabungkan dengan tunjangan hari raya (THR) yang juga setara satu bulan gaji, total penghasilan pekerja bisa melebihi Rp 10 juta, sehingga mereka secara otomatis dikenakan pajak penghasilan (PPh 21).
Menurut Said, kebijakan ini sangat penting agar pekerja dapat merasakan manfaat THR secara maksimal. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya pemotongan pajak, daya beli buruh pada saat Hari Raya akan tetap terjaga dan tidak akan tergerus oleh beban pajak tambahan.
Oleh karena itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh berharap agar pemerintah dan DPR dapat segera menanggapi tuntutan ini dan melakukan penyesuaian terhadap kebijakan perpajakan atas THR demi melindungi hak-hak pekerja.