DPR Ingatkan Perusahaan Cairkan THR H-14 Lebaran Demi Perputaran Ekonomi
Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
Pemilik perusahaan diminta mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) H-14 lebaran 2026. Karena semakin awal dibayarkan, semakin baik bagi pekerja dan perputaran ekonomi.
"THR bukan kebijakan baru. Ini kebijakan yang sudah lama berjalan dan setiap perusahaan sudah menganggarkannya. Semakin awal dibayarkan, justru semakin baik bagi pekerja maupun perputaran ekonomi," kata Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangannya, Rabu (25/2).
Selain itu, pencairan THR yang lebih awal memberikan ruang bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya. Mengingat kecenderungan kenaikan harga atau inflasi menjelang Lebaran, pekerja dapat membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari lonjakan harga.
Menurutnya, kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) yang masih diberikan H-7 dikhawatirkan akan menghambat perekonomian menjelang hari raya Idul Fitri.
"Pembayaran THR lebih awal memberi ruang waktu bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran," katanya.
Belajar dari pemberian THR tahun-tahun sebelumnya, masih ada pemberi kerja yang curang. Akhirnya sengketa soal THR dikerjakan setelah Hari Raya Idulfitri. Ditambah pada, pada Lebaran kali ini banyak libur bersama.
"Bapak dan Ibu Pengawas Ketenagakerjaan di daerah sudah libur dan ini tidak punya waktu kalau ada laporan," ungkapnya.
Revisi Permenaker
Untuk mendukung ini, maka ia mendorong agar Kementerian Tenaga Kerja untuk merevisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan pemberian THR maksimal H-7 Lebaran.
"Jangan H-7 tapi H-14 sebelum Hari Raya Idulfitri," ucap Edy.
Kebijakan WFA
Di sisi lain ia juga menyinggung terkait WFA, Edy menyampaikan sejumlah catatan penting. Pertama, pemerintah telah menetapkan libur bersama yang bagi pekerja swasta memotong cuti tahunan, sementara bagi ASN tidak. Hal ini menurutnya perlu menjadi perhatian agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan pekerja swasta.
WFA Tanpa Potong Jatah Cuti
Imbauan pemerintah kepada perusahaan swasta agar memberlakukan WFA tapi tidak memotong cuti tahunan harus ada landasan hukum. Menurut Edy, kebijakan ini hanya keluar sebagai ucapan pejabat saja.
Kedua, perusahaan pada dasarnya telah merencanakan proses produksi dengan memasukkan skema cuti bersama. Jika kembali ditambah kebijakan WFA, maka berpotensi mengganggu produktivitas, terutama pada sektor-sektor yang proses kerjanya tidak dapat dilakukan secara jarak jauh.