Anggota DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelanggaran THR, Bukan Lagi Administratif

Anggota DPR Edy Wuryanto mengusulkan agar pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dijadikan pidana, bukan hanya sanksi administratif, karena sanksi yang ada saat ini dinilai tidak efektif dan tidak memberikan efek jera.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Anggota DPR Dorong Sanksi Pidana untuk Pelanggaran THR, Bukan Lagi Administratif
Anggota DPR RI mendesak penerbitan Perpres tata kelola Program Makan Bergizi Gratis demi menghindari kegaduhan dan memastikan standar gizi serta keamanan pangan bagi 82 juta penerima. (Merdeka.com)

Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menyuarakan perlunya perubahan mendasar dalam penanganan pelanggaran pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan. Ia menegaskan bahwa pelanggaran tersebut sudah seharusnya dipertimbangkan sebagai tindak pidana, bukan lagi sekadar pelanggaran administratif.

Usulan ini muncul karena Edy menilai sanksi administratif yang selama ini diterapkan tidak mampu memberikan efek jera kepada para pelaku usaha. Hak-hak pekerja yang seharusnya dipenuhi kerap terabaikan tanpa adanya konsekuensi hukum yang tegas.

Menurut Edy, negara harus menunjukkan kehadiran yang lebih tegas dalam melindungi hak-hak pekerja. Perubahan status pelanggaran THR dari administratif menjadi pidana diharapkan dapat menciptakan kepatuhan yang lebih tinggi dari pihak perusahaan.

Edy Wuryanto menyoroti akar persoalan yang terletak pada sanksi administratif yang tidak memberikan efek jera. Selama ini, pelanggaran pembayaran THR hanya dikenakan sanksi administratif, seperti pembatasan layanan publik hingga penghentian usaha. Namun, dalam praktiknya, sanksi-sanksi tersebut jarang sekali benar-benar dijalankan secara konsisten.

Kondisi ini menyebabkan para pelaku usaha tidak merasa takut untuk mengulang pelanggaran serupa. Edy berpendapat bahwa jika pelanggaran ini terus dianggap sebagai masalah administratif, maka tidak akan ada perubahan signifikan dalam kepatuhan perusahaan.

Pemerintah, menurut Edy, seringkali gamang dalam memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang tidak membayar THR. Kekhawatiran akan dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi salah satu alasan utama di balik keraguan ini. Akibatnya, sanksi administratif menjadi tidak efektif dan tidak lagi relevan dalam konteks perlindungan hak pekerja.

Untuk mengatasi masalah ini, Edy Wuryanto mendorong pemerintah untuk melakukan langkah pencegahan sejak dini. Salah satu upaya konkret yang diusulkan adalah memastikan kesiapan perusahaan dalam membayar THR jauh sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Ini memerlukan pendekatan proaktif dari pihak berwenang.

Pengawasan tidak boleh hanya muncul menjelang Lebaran atau setelah adanya laporan pelanggaran. Edy menekankan bahwa perusahaan yang pernah melanggar di tahun sebelumnya harus didatangi, diaudit, dan dipastikan telah menganggarkan dana THR.

Langkah pencegahan yang konkret ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran pembayaran THR. Dengan audit dan pengawasan yang ketat, perusahaan akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi tanpa kendala.

Di sisi lain, Edy juga mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk segera menyelesaikan seluruh laporan pelanggaran THR yang masih tertunda. Hal ini memerlukan penegasan peran pengawas ketenagakerjaan agar mereka dapat bekerja secara optimal.

Pentingnya pengawasan eksternal juga menjadi fokus Edy untuk memastikan kinerja aparat berjalan efektif. Ia menyarankan agar Ombudsman Republik Indonesia dilibatkan sebagai pengawas eksternal. Keterlibatan Ombudsman diharapkan dapat mencegah adanya pembiaran terhadap pelanggaran dan memastikan akuntabilitas dalam proses pengawasan.

Dengan demikian, sinergi antara Kemnaker dan lembaga pengawas eksternal akan memperkuat sistem perlindungan hak pekerja. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus pelanggaran THR menjadi kunci untuk menciptakan iklim kerja yang adil dan sesuai regulasi.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi