Kebijakan Pajak THR Swasta Dinilai Adil, Pemerintah Sarankan Aspirasi ke Perusahaan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pajak THR swasta dijalankan secara adil, menyusul sorotan publik. Ia menyarankan pegawai swasta menyampaikan aspirasi kepada pimpinan perusahaan masing-masing untuk mencari solusi.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini menanggapi sorotan mengenai potongan pajak Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pegawai di sektor swasta. Ia menegaskan bahwa kebijakan perpajakan yang diterapkan pemerintah dijalankan dengan prinsip keadilan. Pernyataan ini disampaikan Purbaya dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan Jakarta, Jumat.
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah menanggung pajak THR untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) karena mereka adalah pegawai instansi pemerintah. Namun, bagi pegawai swasta, ia menyarankan agar aspirasi terkait potongan pajak ini disampaikan langsung kepada pimpinan perusahaan masing-masing. Hal ini menimbulkan diskusi mengenai perbedaan perlakuan pajak antara ASN dan sektor swasta.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menambahkan bahwa implementasi Tarif Efektif Rata-rata (TER) tidak mengubah besaran pajak. TER justru bertujuan mendistribusikan beban perpajakan secara bulanan, sehingga memudahkan wajib pajak. THR sendiri merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk objek PPh Pasal 21.
Kebijakan Pajak THR yang Adil dan Merata
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa pemerintah selalu berupaya menjalankan kebijakan perpajakan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat. Prinsip keadilan ini menjadi landasan dalam setiap regulasi yang dikeluarkan, termasuk terkait pajak THR. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pajak dapat diterima dengan baik.
Menanggapi keluhan dari sektor swasta, Purbaya menyarankan agar para pegawai menyampaikan aspirasinya kepada pimpinan perusahaan. Ia mengibaratkan bahwa pemerintah adalah "bos" bagi ASN, sehingga wajar jika pajak THR mereka ditanggung. Sementara itu, perusahaan swasta memiliki kewenangan untuk mengatur tunjangan pegawainya.
Purbaya juga menyatakan keraguannya terhadap potensi perubahan kebijakan pajak THR yang ditanggung pemerintah untuk sektor swasta. Menurutnya, sulit untuk mengubah peraturan secara parsial hanya untuk memenuhi kepentingan satu pihak saja. Kebijakan perpajakan harus bersifat komprehensif dan berlaku umum.
Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta
Terdapat perbedaan signifikan dalam perlakuan pajak THR antara ASN dan pegawai swasta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, serta pembaruannya pada tahun 2025 dan 2026, Pajak Penghasilan (PPh) atas THR dan gaji ke-13 bagi ASN ditanggung oleh pemerintah. Ini berarti ASN menerima THR secara penuh tanpa potongan pajak dari penghasilan pribadi mereka.
Di sisi lain, THR bagi pegawai swasta tetap menjadi objek PPh Pasal 21 yang wajib dipotong sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pegawai swasta memiliki fasilitas tunjangan tersendiri yang diatur oleh masing-masing perusahaan. Hal ini menjadi pembeda utama dalam mekanisme pemotongan pajak THR.
Pemerintah berpendapat bahwa perubahan parsial pada peraturan perpajakan untuk kelompok tertentu akan menimbulkan kompleksitas. Kebijakan pajak THR yang berlaku saat ini telah mengikuti hierarki peraturan perpajakan yang ada di Indonesia. Oleh karena itu, penyesuaian untuk satu pihak saja dianggap tidak memungkinkan.
Mekanisme Penghitungan Pajak THR dengan TER
Penghitungan pemotongan pajak atas THR menggunakan mekanisme Tarif Efektif Rata-rata (TER). Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023. TER bertujuan untuk mendistribusikan beban perpajakan secara merata setiap bulan, bukan untuk mengubah besaran pembayaran pajak keseluruhan.
TER terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu TER bulanan A, TER bulanan B, dan TER bulanan C. Pengelompokan ini didasarkan pada besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak. Setiap kategori memiliki rentang tarif yang berbeda-beda.
Tarif yang dikenakan pada masing-masing kategori TER berkisar antara 0 persen hingga 34 persen. Besaran tarif ini sangat bergantung pada penghasilan bulanan yang diterima oleh wajib pajak. Dengan demikian, semakin tinggi penghasilan, semakin besar pula potensi potongan pajaknya.
Sumber: AntaraNews