Pramono Buka Suara Soal THR PJLP Dipotong Rp2 Juta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal pemotongan pajak tunjangan hari raya (THR) bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta.
Dia memastikan bahwa pemotongan pajak PJLP dilakukan berdasarkan ketentuan pemerintah pusat.
“Hal yang berkaitan dengan pajak, Pemerintah DKI tidak akan memotong pajak di luar aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat,” kata Pramono di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Pramono menjelaskan, pemungutan pajak yang dikenakan kepada para PJLP sepenuhnya mengacu pada regulasi perpajakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu, pemerintah daerah hanya menjalankan ketentuan yang sudah berlaku.
“Jadi berapapun yang dipungut, saya bukan menjawab jumlah ya, tapi berapapun yang dipungut pasti berdasarkan peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat,” ujarnya.
Pajak THR PJLP Capai Rp2 Juta
Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi informasi yang beredar mengenai pemotongan pajak THR bagi PJLP di Jakarta yang disebut-sebut bisa mencapai hingga Rp2 juta.
Keluhan soal pemotongan pajak THR ini ramai dikeluhkan PJLP DKI Jakarta di platform media sosial. Salah satunya Ucup (bukan nama sebenarnya) yang mengaku kaget karena THR miliknya kena potong hampir Rp2 juta.
Menurut Ucup, angka tersebut jauh lebih besar dibandingkan pemotongan pajak THR tahun sebelumnya.
“Potongannya sekitar Rp2 juta kurang beberapa puluh ribu. Tahun lalu masih sekitar Rp600 ribuan, tidak sampai Rp1 juta,” kata Ucup.
Hal senada disampaikan, Wawan (bukan nama sebenarnya) yang menyayangkan besarnya pajak THR yang dikenakan bagi PJLP seperti dirinya.
“Pekerja PJLP DKI Jakarta gajinya belum UMP (upah minimum provinsi), lalu THR pun dikena pajak, tega sekali,” kata Wawan.