Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas Tunjangan Hari Raya (THR) memiliki tujuan utama untuk menghindari penumpukan potongan pajak pada akhir tahun. Kebijakan ini bukan merupakan beban pajak baru, melainkan pergeseran perilaku pembayaran pajak agar lebih terdistribusi secara merata di setiap bulan sepanjang tahun pajak.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam taklimat media di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Kamis, menyampaikan bahwa pemotongan PPh atas THR adalah bagian dari penerapan tarif efektif rata-rata (TER) yang telah berlaku sejak tahun 2025. Dengan sistem ini, beban pajak yang tadinya cenderung menumpuk di bulan Desember kini tersebar hampir setiap bulan, termasuk saat penerimaan THR.
Sistem TER ini diharapkan dapat membuat potongan pajak pada akhir Desember tidak lagi sebesar biasanya, karena sebagian beban pajak telah terpotong pada bulan-bulan sebelumnya. DJP berharap masyarakat dapat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kebijakan pemotongan pajak dengan sistem TER ini, mengingat sistem tersebut telah berlangsung lebih dari setahun.
Advertisement
Advertisement
Penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bertujuan menyederhanakan perhitungan pajak dan mengurangi potensi kurang atau lebih bayar di akhir tahun. Dengan skema TER, pemberi kerja cukup mengalikan penghasilan bruto bulan berjalan dengan tarif efektif sesuai kategori wajib pajak dan lapisan penghasilan. Pemotongan pajak THR ini tidak berarti adanya kenaikan tarif pajak secara umum, melainkan konsekuensi teknis dari penggabungan penghasilan dalam satu masa pajak.
THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga mekanisme pemotongannya berbeda dengan gaji bulanan teratur. Meskipun potongan pajak pada bulan penerimaan THR mungkin terlihat lebih besar, hal ini karena THR masuk dalam penghasilan bruto bulan berjalan yang kemudian dikenakan TER. Namun, secara tahunan, kewajiban pajak tetap dihitung berdasarkan penghasilan neto selama satu tahun pajak dan tarif progresif yang berlaku.
Sistem TER ini dirancang untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak. DJP terus mengevaluasi kebijakan perpajakan ini secara paralel, dengan memperhatikan kesesuaian besaran tarif agar tidak terjadi kurang bayar atau lebih bayar yang signifikan. Diharapkan, keluhan terkait pemotongan pajak THR tidak terjadi lagi pada tahun ini.
Advertisement
Advertisement
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memantau progres pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025. Per 5 Maret pukul 08.00 WIB, sebanyak 6 juta wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan mereka. Jumlah ini terdiri dari 5.872.158 wajib pajak orang pribadi, 129.231 wajib pajak badan dalam mata uang rupiah, dan 113 wajib pajak badan dalam mata uang dolar AS.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 9 juta wajib pajak yang belum melaporkan SPT mereka. Dengan perkiraan tren rata-rata pelaporan SPT sekitar 250 ribu wajib pajak per hari dan asumsi sisa waktu 10 hari kerja pada Maret 2026, Bimo memperkirakan jumlah pelaporan SPT dapat mencapai 8,5 juta pada akhir bulan.
DJP berkomitmen untuk terus mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan, termasuk yang berkaitan dengan pemotongan pajak THR dan penerapan TER. Tujuannya adalah untuk memastikan sistem perpajakan yang adil, mudah dipahami, dan efisien bagi seluruh wajib pajak di Indonesia.
Advertisement
Sumber: AntaraNews