Daftar Kelompok yang Mendapatkan THR Hari Ini
Simak informasi lengkap mengenai ketentuan dan jadwal pencairan THR 2025 untuk karyawan swasta menjelang Idul Fitri.
Menjelang perayaan Idul Fitri 2025, perhatian karyawan swasta di Indonesia tertuju pada pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR menjadi hak yang wajib diterima oleh karyawan, baik yang bekerja secara kontrak maupun tetap. Berdasarkan peraturan yang berlaku, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yang diperkirakan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025.
Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Menurut ketentuan tersebut, semua karyawan yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih secara terus menerus berhak menerima THR, termasuk pekerja harian lepas. Besaran THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada masa kerja karyawan.
Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, mereka berhak menerima satu bulan upah sebagai THR. Sementara itu, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR dihitung secara proporsional menggunakan rumus: (masa kerja/12 bulan) x satu bulan upah.
Jadwal Pencairan THR 2025
Pemerintah telah menetapkan bahwa THR untuk karyawan swasta wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 24 Maret 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan bahwa pencairan dapat dimulai lebih awal, yaitu pada tanggal 17 Maret 2025. Hal ini memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mempersiapkan kebutuhan mereka menjelang Lebaran. Meskipun ada perbedaan dalam tanggal pencairan, perusahaan tetap diwajibkan untuk membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Selain itu, penting bagi karyawan untuk berkomunikasi dengan pihak HRD atau manajemen perusahaan guna memastikan kapan THR akan dicairkan.
Perhitungan THR dan Kebijakan Perusahaan
Perhitungan THR 2025 untuk karyawan swasta juga menjadi perhatian penting. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pengusaha. Dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, pemerintah menegaskan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan THR sesuai dengan regulasi yang ada. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua karyawan dapat merayakan hari raya dengan layak.
Besaran THR yang diterima oleh karyawan swasta dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing. Karyawan juga disarankan untuk memperhatikan pengumuman resmi dari pemerintah menjelang hari besar tersebut, karena ketentuan dan tanggal pencairan dapat berubah sewaktu-waktu.
Pensiunan ASN
Selain karyawan swasta, kelompok yang mendapatkan THR hari ini adalah pensiunan ASN.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pencairan ini dalam konferensi pers pada 11 Maret 2025, menjelaskan bahwa total penerima THR mencakup 9,4 juta orang, termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan. Pengumuman ini membawa kabar gembira bagi para pensiunan yang telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun.
Besaran THR yang akan diterima pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir mereka. Komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah.
Pencairan THR pensiunan dijadwalkan mulai pada 17 Maret 2025. Menurut informasi dari PT Taspen (Persero), sekitar 3.146.637 peserta pensiun akan menerima THR ini.
Corporate Secretary Taspen, Henra, menyatakan bahwa pembayaran ini merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan yang telah berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“PT Taspen berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan meningkatkan kesejahteraan bagi peserta,” ujar Henra. Penyaluran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Komponen THR akan dihitung berdasarkan komponen yang diterima peserta pada bulan Februari 2025. Adapun rincian komponen THR meliputi:
Pensiun pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan lainnya sesuai kebijakan pemerintah
Ketentuan Khusus dan Proses Penyaluran
Dalam proses penyaluran THR, terdapat ketentuan khusus bagi aparatur negara atau penerima pensiun yang juga merupakan penerima pensiun dari pejabat negara. Penyaluran THR ini akan dilakukan dengan prinsip 5T (Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi) untuk memastikan penyaluran berjalan lancar dan tepat sasaran.
THR ini akan bebas dari potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah. Dengan adanya pencairan THR ini, diharapkan pensiunan dapat merayakan Idul Fitri dengan lebih layak.