DPR Usul Skema Insentif Khusus untuk 638 Ribu Guru Madrasah Swasta

Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian Insentif Guru Madrasah swasta sebanyak 638 ribu orang yang terganjal menjadi ASN, demi meningkatkan kesejahteraan mereka.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
DPR Usul Skema Insentif Khusus untuk 638 Ribu Guru Madrasah Swasta
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI mengusulkan pemberian Insentif Guru Madrasah swasta yang tak bisa jadi ASN, membuka harapan baru bagi kesejahteraan ratusan ribu pengajar di seluruh Indonesia. (AntaraNews)

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, mengusulkan terobosan penting bagi kesejahteraan guru madrasah swasta di Indonesia. Usulan ini bertujuan agar pemerintah, melalui Kementerian Agama, dapat menyediakan insentif khusus. Pemberian insentif ini ditujukan kepada sekitar 638.000 guru madrasah swasta yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah ini diambil setelah adanya rapat gabungan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Rapat tersebut mengidentifikasi bahwa pengangkatan ratusan ribu guru madrasah swasta tersebut terbentur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Hal ini dikarenakan status mereka sebagai pengajar di madrasah swasta, yang secara hukum tidak memungkinkan mereka menjadi ASN.

Abidin Fikri menekankan pentingnya kehadiran negara untuk meningkatkan kesejahteraan para guru madrasah. Ia menyatakan bahwa guru-guru ini telah berjuang dengan pengabdian luar biasa, namun kesejahteraan mereka kerap terabaikan. Oleh karena itu, skema insentif diharapkan dapat menjadi solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini dan memastikan tidak ada guru yang terkatung-katung.

Jumlah guru madrasah swasta yang mencapai 638.000 orang menghadapi kendala struktural untuk diangkat menjadi ASN atau PPPK. Hambatan utama berasal dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Regulasi ini secara spesifik mengatur kriteria dan syarat pengangkatan ASN, yang tidak mencakup tenaga pengajar di lembaga pendidikan swasta seperti madrasah swasta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini. Ia menyampaikan bahwa situasi tersebut menyebabkan para guru madrasah swasta berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. Menurutnya, perlu ada solusi inovatif agar mereka tidak 'terkatung-katung' tanpa kejelasan status kepegawaian.

Meskipun memiliki dedikasi tinggi dalam mendidik generasi penerus, guru-guru ini tidak dapat menikmati hak dan fasilitas yang sama dengan guru ASN. Kondisi ini menyoroti perlunya perhatian lebih dari pemerintah untuk mencari jalan keluar yang adil dan berkelanjutan. Insentif Guru Madrasah menjadi salah satu opsi yang diusulkan untuk menjembatani kesenjangan ini.

Sebagai solusi, Abidin Fikri menawarkan skema pemberian insentif bagi para guru madrasah swasta. Skema ini akan menghitung besaran insentif berdasarkan dua faktor utama: rasio jumlah siswa di seluruh madrasah (Ibtidaiyah, Tsanawiyah, dan Aliyah) dan masa bakti guru madrasah yang bersangkutan.

Sebagai ilustrasi, Abidin memberikan gambaran jika rasio satu guru madrasah untuk 15 siswa, maka total kebutuhan guru yang akan menerima insentif dapat dihitung dari jumlah seluruh siswa madrasah swasta di Indonesia. Dengan demikian, semakin banyak siswa dan semakin lama masa bakti seorang guru, potensi insentif yang diterima juga akan lebih besar. Besaran insentif ini diusulkan berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta per bulan, disesuaikan dengan perhitungan anggaran yang cermat.

Pentingnya data yang akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan menjadi prasyarat utama keberhasilan skema ini. Data siswa madrasah seluruh Indonesia harus terekam dengan baik. Hal ini bertujuan agar jumlah guru yang menerima insentif dapat ditentukan secara transparan dan akuntabel di setiap madrasah di seluruh wilayah Indonesia.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama memiliki peran krusial dalam mewujudkan usulan Insentif Guru Madrasah ini. Mereka perlu menghitung secara seksama jumlah anggaran yang dibutuhkan untuk skema insentif tersebut. Perhitungan ini harus mempertimbangkan besaran insentif yang diusulkan dan jumlah guru yang berhak menerimanya.

Komisi VIII DPR RI memastikan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap proses ini. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa skema pemberian insentif bagi guru madrasah dapat dimasukkan dalam anggaran Kementerian Agama pada tahun-tahun mendatang.

Komisi VIII DPR RI menegaskan bahwa prinsipnya adalah negara harus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru madrasah. Mereka telah memberikan pengabdian yang luar biasa, sehingga sudah seharusnya mendapatkan perhatian yang layak dari pemerintah.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi