Kapan Bantuan Upah Rp600.000 untuk Buruh Cair? Menaker Beri Bocoran Info
Pemberian Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pendoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
Pemberian Bantuan subsidi upah diberikan kepada 17,3 juta pekerja/buruh yang memiliki gaji dibawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum dengan jumlah Rp300.000 per bulan, untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus yaitu Rp600.000.
"Bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp300.000,00 per bulan untuk dua bulan yang dibayarkan sekaligus," tulis bunyi Pasal 6 ayat 1, dikutip Rabu (4/6).
Bantuan Pemerintah diberikan berdasarkan jumlah pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam dan ketersediaan pagu anggaran dalam daftar isian pelaksanaan anggaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli mengatakan pencairan dana diharapkan dapat dilakukan sesegera mungkin sesuai harapan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Dia menyebut, saat ini, proses persiapan tengah dilakukan, termasuk memfilter data agar sesuai dengan kriteria yang diminta.
"Diharapkan dari harapan dari Menko itu pencairannya sesegera mungkin. Ini kita sedang siapkan. Tadi datanya kan harus kita filter dulu, yang sesuai dengan kriteria yang diminta," kata Yassieli pada media, Jakarta, Rabu (4/6).
Kerja Sama BPJS Ketenagakerjaan
Dia menambahkan, program ini sebenarnya bukan hal baru karena hampir setiap tahun BSU selalu ada dan pihaknya bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Nantinya data awal diperoleh dari BPJS Ketenagakerjaan, lalu dilakukan sinkronisasi dan penyaringan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
"Hampir setiap tahun ada BSU dan kita bekerjasama dengan BPJS Naker. Jadi datanya dari BPJS Naker, kemudian kita lakukan sinkronisasi, kita lakukan filtering sesuai dengan kriteria yang sudah ditetapkan," tutupnya.