Menaker Pastikan BSU Rp600 Ribu Cair Penuh Tanpa Potongan
Kemnaker mencatat penyaluran BSU tahap pertama tahun 2025 telah disalurkan kepada 2.450.068 orang.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan tidak ada potongan terhadap penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk dua bulan yang akan disalurkan kepada pekerja.
“Tidak ada potongan ya. Jadi sesuai dengan anggaran yang kami minta kepada Kementerian Keuangan, sebesar itulah yang kemudian diterima oleh para penerima upah,” ujar Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (24/6).
Menurutnya, pemerintah sangat berhati-hati dalam menyalurkan bantuan ini. Fokus utama adalah memastikan anggaran yang telah disiapkan benar-benar sampai kepada target yang spesifik dan tepat sasaran.
Sehingga Kemenaker membutuhkan waktu dalam melakukan verifikasi dan validasi data. Tak hanya itu pihaknya juga memastikan regulasi dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
“Itulah yang membuat kita membutuhkan waktu untuk melakukan verifikasi dan validasi. Untuk memastikan regulasinya ada, maka kami harus membuat terlebih dahulu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, aturan turunan, dan melengkapi seluruh administrasi,” jelasnya.
Yassierli menambahkan kehati-hatian tersebut dilakukan agar proses penyaluran BSU berlangsung secara transparan dan akuntabel. “Jadi tidak ada potongan, tidak ada apa-apa,” tutupnya.
Total Penyaluran BSU
Sebagai informasi, Kemnaker mencatat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tahun 2025 telah disalurkan kepada 2.450.068 orang dari total 3.697.836 penerima yang ditetapkan di tahap awal dari jumlah yang ditargetkan sebesar 17,3 juta pekerja. Sementara itu, sebanyak 1.247.768 penerima masih dalam proses penyaluran.
"Penyaluran BSU tahun 2025 dilakukan melalui Bank Himbara, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, Bank Mandiri, serta Bank BSI khusus untuk penerima BSU yang berdomisili di Aceh," tutur Yassierli.
Yassierli menjelaskan BSU merupakan salah satu dari lima paket stimulus ekonomi pemerintah, dengan target penerima mencapai 17 juta pekerja atau buruh. Bantuan yang diberikan sebesar Rp300.000 per bulan per pekerja, dan disalurkan untuk dua bulan sekaligus, sehingga total yang diterima setiap pekerja adalah Rp600.000.