Jangan Sampai Tertipu, Ini Link Resmi untuk Cek Data Penerima BSU 2025
BSU 2025 diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli, dengan total nilai Rp600.000 yang disalurkan sekali transfer.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 masih terus disalurkan secara bertahap. Bantuan ini diberikan sebagai upaya menjaga daya beli pekerja/buruh untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Direktur Jenderal PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan bahwa BSU 2025 diberikan untuk dua bulan, yaitu periode Juni dan Juli, dengan total nilai Rp600.000 yang disalurkan sekali transfer.
"BSU ini bukan sekadar bantuan tunai, tetapi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi pekerja dan menggerakkan roda ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa para pekerja tetap memiliki daya beli agar konsumsi rumah tangga tetap tumbuh," ujar Putri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (16/7).
Proses penyaluran dilakukan melalui beberapa saluran resmi, yaitu Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), dan PT Pos Indonesia. Total keseluruhan BSU yang telah tersalurkan mencapai 82,69 persen, dan sisanya masih dalam proses distribusi melalui PT Pos Indonesia.
Data Penyaluran Hingga Saat Ini
Tahap 1: 22,8 persen
Tahap 2: 13,99 persen
Tahap 3: 30,33 persen
Tahap 4: 15,49 persen
"Kami terus mengupayakan percepatan penyaluran BSU agar bantuan ini segera sampai ke tangan para pekerja yang membutuhkan," tambah Indah.
Link Resmi Cek Penerima BSU 2025
Kemnaker mengimbau para pekerja untuk melakukan pengecekan status penerima BSU 2025 hanya melalui link resmi, yakni: di https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekan. Dia menegaskan bahwa masyarakat perlu berhati-hati terhadap tautan tidak resmi dan potensi penipuan digital.
Indah juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap tautan tidak resmi. Hal ini untuk menghindari penipuan digital yang mengatasnamakan Kemnaker atau BSU.
"Kami menghimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada informasi yang beredar di luar kanal resmi. Jangan pernah memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak jelas," pungkasnya.